Gubernur Ali Mazi Dorong RUU Provinsi Kepulauan Segera Diundangkan
- 21 Feb 2023 17:23 WIB
- Kendari
KBRN,Kendari: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) H.Ali Mazi,SH terus mendorong pemerintah dan DPR RI untuk segera menetapkan RRU provinsi Kepulauan menjadi Undang-undang.
“Tujuan utama dari Undang-Undang Daerah Kepulauan ini agar deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang menyebutkan bahwa NKRI adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang,” ujar Ali Mazi sekaligus Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Provinsi Kepulauan, Selasa (21/2/2023).
Sehingga menurut Ali Mazi, Negara diharapkan hadir memberikan hak-hak serta solusi terhadap kondisi masyarakat yang ada di daerah kepulauan.
“Terutama daerah pesisir, pulau-pulau kecil dan pulau-pulau paling terluar yang masih berstatus daerah 3T yaitu Tersolir, Tertinggal dan Termiskin,” terang Ali Mazi.
Ali Mazi menambahkan, kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan besarnya potensi sumber daya ekonomi khususnya kelautan dan pariwisata disetiap wilayah Provinsi Kepulauan.
“Wilayah kepulauan yang dikelola secara optimal dapat memakmurkan masyarakat. Namun Hingga hari ini masih belum adanya regulasi tepat pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah kepulauan dan masih minimnya DAU dan DAK yang dialokasikan, sehingga BKS Daerah Kepulauan segera mendorong RUU untuk segera diundangkan,” harap Ali Mazi.
RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2023 dan telah mendapat persetujuan Presiden RI dengan memerintahkan kepada 7 Kementerian untuk membahas RUU daerah kepulauan bersama DPR, namun dari 7 Kementerian ada 4 Kementerian yang tidak memasukan daftar infentarisasi masalah (DIM).
“Tujuan RUU daerah kepulauan diantaranya pertama menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan potensi wilayah untuk pemerintah daerah kepulauan. Kedua, mengakui dan menghormati keputusan yang keragaman geografis dan sosial budaya di daerah kepulauan,” imbuh Ali Mazi.
Sedangkan yang ketiga kata Ali Mazi adalah mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. Keempat mendorong kebutuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing dan Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan memberikan perlindungan dan berkepihakan kepada masyarakat di daerah kepulauan.
“Dengan adanya UU daerah kepulauan ini, negara betul-betul hadir ditengah-tengah masyarakat dalam rangka memberikan perhatian sebagai harkat dan martabat masyarakat akan terjaminya perlindungan hukum seperti pendidikan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Ali Mazi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....