Mengenal Zakat Fitrah: Tradisi Berbagi di Akhir Ramadan
- 24 Feb 2026 08:17 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Zakat fitrah adalah salah satu amalan penting yang dilakukan umat Islam menjelang Idulfitri. Tradisi ini bukan sekadar kewajiban, tetapi juga simbol berbagi dan kepedulian sosial di akhir Ramadan. Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam membersihkan diri dari kekurangan ibadah puasa sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idulfitri dengan layak.
Zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok setara 2,5 kilogram per orang, atau bisa juga diganti dengan uang sesuai harga beras di daerah masing-masing. Niat zakat fitrah menjadi bagian penting, karena menegaskan keikhlasan dalam menunaikan ibadah ini.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 sebesar Rp50 ribu per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Ketua BAZNAS RI Prof. Noor Achmad menjelaskan, keputusan ini diambil setelah kajian mendalam dengan mempertimbangkan dinamika harga beras di berbagai daerah. “Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com dan CNN Indonesia.
Di tingkat daerah, beberapa lembaga zakat juga menetapkan target penerimaan. Misalnya, di Kendari, pemerintah kota bersama Baznas dan PHBI menetapkan besaran zakat fitrah 2026 sebesar 3,5 liter beras per jiwa. Bagi masyarakat yang memilih membayar dalam bentuk uang, nominalnya ditetapkan berdasarkan hasil survei harga pasar, mulai dari Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per jiwa, tergantung jenis bahan pangan yang dikonsumsi, dikutip dari BeritaKotaKendari.
Selain soal angka dan target, para ulama menekankan makna sosial zakat fitrah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa zakat fitrah bukan hanya kewajiban individu, tetapi juga sarana memperkuat solidaritas umat. “Zakat fitrah adalah kewajiban yang mesti ditunaikan pada Ramadan, dan bisa dikonversikan menjadi uang tunai sesuai ketetapan BAZNAS,” tulis MUI dalam penjelasan resminya.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui masjid, lembaga amil zakat resmi, atau langsung kepada mereka yang berhak menerima. Dengan begitu, zakat fitrah menjadi jembatan antara ibadah pribadi dan kepedulian sosial, memperkuat rasa persaudaraan di tengah masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....