Permen Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
- 31 Mar 2026 08:17 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS). Regulasi ini mulai berlaku bertahap pada 31 Maret 2026, sebagai langkah konkret dalam memperkuat perlindungan anak di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, khususnya dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya Hafid.
Peraturan Menteri ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari pembatasan akses anak terhadap konten berisiko, penguatan peran orang tua dan penyelenggara platform digital, hingga kewajiban penyedia layanan digital untuk memastikan keamanan dan kenyamanan ruang digital bagi anak-anak.
Selain itu, Permen Nomor 9 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai upaya preventif. Pemerintah mendorong kolaborasi antara lembaga pendidikan, keluarga, dan platform digital guna menciptakan ekosistem internet yang sehat dan ramah anak.
Kebijakan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak. Di satu sisi, teknologi membuka peluang pembelajaran yang luas, namun di sisi lain juga membawa potensi risiko seperti paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan gawai.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menjaga dan melindungi anak-anak di ruang digital, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal di tengah kemajuan teknologi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....