Kasus Penipuan Umrah di Kendari, Polda Sultra Tetapkan Dua Sebagai Tersangka
- 19 Mei 2026 08:29 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Subdit II Ditreskrimum telah melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelenggara ibadah umrah tanpa izin.
Kasus yang ditangani oleh aparat kepolisian ini juga meliputi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dana.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Ditreskrimum Polda Sultra berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tanggal 27 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, pihak terlapor yakni GM dan AN yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kini telah dialihkan statusnya menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo melalui Kasubdit II Ditreskrimum Kompol Herie Pramono menyampaikan bahwa pihaknya telah merampungkan gelar penetapan tersebut.
"Rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka, masing-masing GM dan AN," ujar Herie Pramono.
Pihak penyidik juga akan melaksanakan koordinasi secara intensif dan berkelanjutan kepada pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sultra terkait perkembangan kasus ini.
Proses penyidikan dipastikan akan terus berjalan guna menambah alat bukti yang sudah ada di tangan kepolisian.
Upaya ini sekaligus dilakukan oleh tim penyidik demi membuat terang tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sultra.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....