Klasifikasi Informasi Publik: Mana Wajib Buka, Mana Rahasia

  • 25 Okt 2025 05:12 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Dalam upaya menjamin hak masyarakat untuk mengetahui sekaligus melindungi kerahasiaan negara, Komisi Informasi (KI) Sultra mengedukasi publik mengenai Klasifikasi Informasi Publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

KIP menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat dibuka. UU KI membagi informasi menjadi dua kategori besar: Terbuka dan Dikecualikan, yang menjadi pedoman bagi semua Badan Publik dalam melayani permintaan masyarakat.

Mengacu pada tagline KIP, "Semua Berhak Tahu!", informasi yang wajib dibuka terdiri dari empat jenis, yaitu:

  1. Di Umumkan Berkala (Pasal 9 UU KIP): Informasi yang wajib diumumkan secara rutin atau berkala, seperti laporan keuangan tahunan dan rencana kerja.
  2. Di Umumkan Serta Merta (Pasal 10 UU KIP): Informasi yang wajib diumumkan tanpa ditunda jika menyangkut keselamatan dan hajat hidup orang banyak, seperti informasi bencana alam.
  3. Tersedia Setiap Saat (Pasal 11 UU KIP): Informasi yang harus tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh publik, seperti struktur organisasi dan daftar pejabat.
  4. Berdasarkan Permintaan Sendiri (Pasal 12 UU KIP): Informasi yang diberikan atas permintaan khusus dari masyarakat.

Sementara itu, informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses publik karena berpotensi merugikan negara atau individu. Kategori ini meliputi:

  1. Rahasia Negara (Pasal 6(3)a UU KIP).
  2. Rahasia Pribadi (Pasal 6(3)c UU KIP).
  3. Rahasia Bisnis (Pasal 6(3)c UU KIP).

Koordinator Bidang Kelembagaan & Monev KI Sultra, Andi Ulil Amri, menegaskan bahwa klasifikasi ini adalah fondasi hukum untuk menjamin transparansi yang bertanggung jawab. Ia meminta masyarakat untuk memahami batasan ini saat mengajukan permintaan informasi.

“Informasi dalam UU itu terbagi dalam beberapa jenis ada informasi yang tersedia setiap saat, ada informasi yang berkala dan yang terus-menerus, ada juga informasi yang dikecualikan atau informasi yang tidak bisa dibuka oleh publik,” jelas Andi Ulil Amri.

Menurutnya, pemahaman akan klasifikasi ini penting agar masyarakat dapat menggunakan haknya secara efektif dan berani meminta informasi, dengan fondasi hukum yang kuat yaitu UU No. 14 Tahun 2008.

Komisi Informasi siap menjadi lembaga penyelesai sengketa jika publik merasa haknya untuk mendapatkan informasi terbuka dilanggar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....