Privasi Data di Indonesia: Antara Hak dan Ancaman

  • 05 Jul 2025 22:34 WIB
  •  Kendari

KBRN,Kendari: Di era ketika data menjadi mata uang baru kekuasaan, privasi dan keamanan bukan lagi isu teknis semata, melainkan soal hak sipil dan keadilan sosial. Indonesia kini berada dalam pusaran besar transformasi digital yang ditopang oleh logika pengumpulan dan pemanfaatan data berskala masif. Dari layanan transportasi daring hingga aplikasi kesehatan, big data telah menjadi tulang punggung ekosistem digital nasional. Namun, di balik jargon efisiensi dan inovasi, terdapat pertanyaan mendasar yang masih belum terjawab: sejauh mana negara dan korporasi benar-benar melindungi hak privasi warganya?

Dalam buku The Big Data Agenda: Data Ethics and Critical Data Studies (2018), Annika Richterich membongkar dikotomi menyesatkan antara “privasi” dan “keamanan”. Ia menyatakan bahwa privasi tidak boleh dipahami sekadar sebagai hak individu atas kerahasiaan informasi, melainkan sebagai bagian dari relasi kekuasaan dalam masyarakat digital. Lebih dari itu, Richterich menyoroti bagaimana privasi sering dikorbankan atas nama keamanan publik, padahal keduanya bukanlah pilihan biner, melainkan harus dikelola secara etis dan saling memperkuat.

Isu ini terasa semakin relevan ketika menyoroti berbagai kasus di Indonesia, seperti kebocoran data 279 juta penduduk yang diduga berasal dari BPJS Kesehatan pada tahun 2021. Di tengah ketiadaan regulasi perlindungan data yang memadai saat itu, insiden ini menjadi cermin dari lemahnya tata kelola data nasional. Data yang sejatinya harus dijaga sebagai bagian dari hak sipil, justru menjadi komoditas yang rawan diperjualbelikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Pemerintah memang telah merespons dengan mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, tantangan tidak berhenti pada legalitas. Seperti diingatkan Richterich, perlindungan data pribadi tidak hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral pengumpul data, transparansi pengelolaan, dan kesadaran kolektif masyarakat digital. Apalagi, UU PDP belum mengatur secara eksplisit hak “untuk dilupakan” seperti dalam kebijakan privasi Uni Eropa, yang memberi hak kepada warga untuk meminta penghapusan data pribadi mereka dari mesin pencari, yakni sebuah prinsip penting dalam pemulihan reputasi digital.

Lebih jauh, konsep “group privacy” atau privasi kelompok yang dibahas dalam buku tersebut juga relevan dalam konteks Indonesia. Dalam era algoritma, kita tidak lagi ditarget sebagai individu, tetapi sebagai anggota dari segmen demografis tertentu: remaja urban, ibu rumah tangga, pengguna dompet digital, dan sebagainya. Ketika satu kelompok sosial distigma atau dimanipulasi berdasarkan data kolektifnya, maka dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi terhadap struktur sosial secara menyeluruh. Di sinilah Richterich, merujuk pada Luciano Floridi, menekankan bahwa privasi seharusnya menjadi hak sosial, bukan semata hak individual.

Kita juga menyaksikan bagaimana data diklaim untuk tujuan kebaikan publik, misalnya dalam pelacakan pandemi COVID-19 melalui aplikasi PeduliLindungi. Meski aplikasi ini bermanfaat bagi pengendalian virus, namun pengguna tidak memiliki cukup kuasa atas bagaimana datanya digunakan, disimpan, atau dibagikan. Lagi-lagi, kita dihadapkan pada dilema: mana yang lebih utama, antara kesehatan publik atau kebebasan individu? Richterich menilai bahwa ketegangan ini seharusnya tidak diselesaikan dengan pengorbanan salah satu nilai, tetapi dengan penyeimbangan etis yang menghargai keduanya secara proporsional.

Di tengah dorongan menuju transformasi digital nasional dan program Satu Data Indonesia, perdebatan tentang etika data menjadi semakin mendesak. Indonesia tidak cukup hanya mengadopsi regulasi teknokratis dari negara maju, tetapi juga perlu membangun budaya etika digital yang berakar pada prinsip keadilan sosial. Perlindungan data bukan hanya tentang mengamankan sistem dari peretas, tetapi tentang menjamin bahwa warga negara tidak menjadi korban dari sistem yang mengutamakan efisiensi di atas empati.

Sebagaimana disampaikan Richterich dalam kritiknya terhadap pendekatan instrumental dalam pengelolaan data, yang kita perlukan bukan hanya smart government, tapi juga just government, yaitu pemerintahan yang tidak hanya cerdas secara teknologi, tetapi juga adil dalam memperlakukan warganya. Pada akhirnya, hak atas privasi bukanlah kemewahan digital, melainkan fondasi demokrasi yang sehat di era informasi.

Penulis: Agustina Riska Eka Saputri

Mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Komunikasi

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....