Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Hutan di Koltim

  • 13 Sep 2026 17:58 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satgas Penegakan Hukum Karhutla Polda Sulawesi Tenggara bersama Satgas Karhutla Polres Kolaka Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pembakaran lahan di kawasan hutan produksi terbatas di Desa Wesalo, Kecamatan Lalolae, Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu 12 September 2026.

Penetapan tersangka berinisial AN dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, analisis rekaman video, serta gelar perkara berdasarkan laporan polisi tertanggal 11 September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo mengatakan penyidik memperoleh keterangan dari dua saksi yang melihat seorang pria melakukan pembakaran di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan, AN juga mengakui membakar bambu menggunakan pemantik api hingga api merambat dan membakar rerumputan di sekitar lokasi.

“Tersangka melakukan pembakaran atas inisiatif sendiri,” kata Wisnu Wibowo.

Penyidik juga memeriksa keterangan Kepala PTTD KPH Unit II Ladongi Abdul Aman Ega yang menyebut lokasi kebakaran berada di areal seluas sekitar 80 hektare dan termasuk kawasan hutan produksi terbatas.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penetapan tersangka dengan menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui ketentuan perundang-undangan terkait Cipta Kerja.

Satgas Gakkum Karhutla Polda Sultra selanjutnya berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk melengkapi proses penyidikan.

Di lapangan, Satgas Karhutla Polda Sultra bersama jajaran juga terus melakukan pemadaman dan pendinginan pada titik-titik terdampak untuk mencegah api kembali menyala dan meluas ke kawasan lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....