Ditreskrimsus Polda Sultra Usut Dugaan Korupsi Lahan Pemkot Baubau
- 21 Agt 2026 17:08 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019–2021 di Kendari, Kamis, 20 Agustus 2026.
Pengadaan lahan tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan Jembatan Buton–Muna, pengembangan Bandara Betoambari, serta kawasan Labalawa.
Penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga tanah, penyusunan Rencana Anggaran Biaya tidak sesuai ketentuan, hingga selisih pembayaran kepada pemilik lahan.
Polda Sultra telah menetapkan seorang tersangka berinisial KA dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara resmi menerbitkan surat P21 nomor B-2212/P.3.5/Ft.1/07/2026 yang menyatakan berkas perkara tersangka sudah lengkap.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Niko Darutama menyampaikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Setelah melalui tahapan penyidikan, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara," ujar Niko Darutama.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Polda Sultra melanjutkan proses hukum penanganan korupsi aset pemerintah ke tahapan berikutnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....