Ditpolairud Polda Sultra Musnahkan 85 Botol Bom Ikan

  • 15 Agt 2026 15:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 85 botol bom ikan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, Jumat (14/8/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penanganan 13 laporan polisi dengan 18 orang tersangka. Direktur Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Saminata, mengatakan para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Para pelaku terancam hukuman berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Saminata.

Saminata menjelaskan, penggunaan bom ikan tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. Berdasarkan perhitungan, satu botol bom ikan diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 20 kilogram ikan.

Dengan 85 botol barang bukti yang dimusnahkan, potensi hasil tangkapan yang dapat dicegah diperkirakan mencapai sekitar 1,8 ton ikan dengan nilai ekonomi sekitar Rp54 juta.

Selain itu, setiap botol bom ikan diperkirakan memiliki radius ledakan lebih dari 30 meter. Ledakan tersebut dapat menyebabkan kerusakan pada terumbu karang dan ekosistem laut di sekitarnya. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Sulawesi Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....