Polda Sultra Amankan 105 Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor

  • 10 Jun 2026 18:28 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Polda Sulawesi Tenggara mengamankan 105 kendaraan hasil pengungkapan tindak pidana dan membuka layanan pinjam pakai bagi pemilik sah kendaraan yang telah teridentifikasi, di Tribun Presisi Polda Sultra, Rabu (10/6/2026).

Kapolda Sultra Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan keberhasilan Operasi Pekat Anoa 2026 juga terlihat dari capaian pengungkapan kasus sejak Januari hingga berakhirnya operasi.

Polisi mencatat telah mengungkap 24 kasus curanmor dengan 25 tersangka serta mengamankan 99 unit kendaraan roda dua dan satu unit kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

Selain itu, polisi mengungkap enam kasus pencurian dengan pemberatan, dua kasus pencurian dengan kekerasan, serta 209 kasus narkotika dengan 266 tersangka.

Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7.661,47 gram sabu, 34,83 gram ganja, dan 125,11 gram tembakau sintetis.

Kapolda Sultra menyebut dari total 105 kendaraan yang diamankan, sebanyak 56 unit kendaraan roda dua dan enam unit kendaraan roda empat telah berhasil diidentifikasi pemilik sahnya.

“Keberhasilan pengungkapan kasus curanmor tidak hanya bertujuan menangkap pelaku, tetapi juga mengembalikan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” ujar Himawan Bayu Aji.

Polda Sultra membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti dengan melampirkan dokumen kepemilikan yang sah melalui Hotline Ditreskrimum Polda Sultra di nomor 081140902500.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....