Jerat Dua Pengelola Travel, Penyidik Lacak Aliran Dana Umrah Fiktif Rp7 Miliar
- 26 Jun 2026 20:26 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menangani kasus penyelenggaraan ibadah umrah ilegal oleh PT Tajak Ramadhan Grup (TRG).
Langkah hukum ini diambil untuk melacak dan menyita seluruh aset hasil kejahatan guna memaksimalkan proses pemulihan kerugian materiil yang dialami oleh para korban.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka utama, yakni IGM selaku kepala cabang travel TRG dan AN selaku manajer operasional perusahaan.
Kedua tersangka awalnya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, sebelum akhirnya penyidik menambahkan pasal pencucian uang dalam berkas perkara.
Direktur Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melacak aliran dana dengan melibatkan sejumlah instansi keuangan eksternal.
Penyidik berkoordinasi langsung dengan pihak perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Hingga saat ini kami telah menerima lebih dari 13 laporan pengaduan dengan jumlah korban mencapai 218 calon jamaah dan nilai kerugian sekitar Rp7 miliar," ujar Wisnu Wibowo, Jumat, 26 Juni 2026.
Sebagai bagian dari pelacakan aset tersebut, penyidik resmi menyita satu unit bangunan rumah tipe 36/91 yang berlokasi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Penyitaan aset properti berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dilakukan setelah kepolisian mengantongi izin khusus dari Pengadilan Negeri Kendari.
Pihak kepolisian menyatakan penanganan perkara ini akan dituntaskan secara profesional hingga seluruh aliran dana milik jemaah bisa terpetakan secara jelas.
Merespons kasus tersebut, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sultra H. Muhammad Lalan Jaya meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih biro perjalanan ibadah ke luar negeri.
Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa status legalitas dan izin resmi dari agen travel yang bersangkutan secara mandiri melalui aplikasi resmi SATU HAJI.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian menambahkan bahwa penegakan hukum ini merupakan bagian dari kerja nyata Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal.
Satgas gabungan bentukan pemerintah dan Polri tersebut difokuskan untuk menekan ruang gerak biro perjalanan liar serta melindungi masyarakat dari modus penipuan serupa.
Kepolisian mengimbau warga agar tidak mudah tergiur dengan tawaran paket umrah murah yang tidak rasional atau mencurigakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....