Ditreskrimum Polda Sultra Kembangkan Kasus Curanmor Lintas Kabupaten
- 25 Mei 2026 18:14 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara menyita lima unit sepeda motor hasil pencurian setelah menangkap pelaku curanmor lintas kabupaten berinisial A alias P di Kabupaten Konawe, Jumat, 22 Mei 2026.
Lima kendaraan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi berbeda di Kota Kendari, Desa Puloro, Desa Amotowo, dan Desa Asaria.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua unit Honda CRF warna hitam, dua unit Yamaha MX King, dan satu unit Honda Scoopy warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kendaraan hasil curian tersebut dijual ke sejumlah wilayah kabupaten dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp5 juta per unit.
Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah,” kata Wisnu Wibowo.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat aman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....