Modus Pinjam Motor, Seorang Pria Tipu Sepupu Sendiri

  • 10 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Unit Satreskrim Polresta Kendari memproses hukum seorang pria berinisial RE atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit sepeda motor, Selasa, 9 Juni 2026.

Tersangkanya berinisial RE (37) berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga di Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial JA yang juga merupakan warga Kecamatan Mandonga setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan penanganan laporan kasus penipuan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.

"Penyidik Satreskrim telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku penggelapan sepeda motor tersebut untuk pemeriksaan lebih mendalam," ujar Welliwanto Malau saat dikonfirmasi mengenai kasus itu.

Kronologi kejadian bermula pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 Wita ketika tersangka RE meminta tolong kepada sepupu korban untuk ditemani berkendara.

Tersangka berdalih meminta bantuan untuk mengantarnya mengambil sebuah kasur miliknya yang disimpan di suatu tempat.

Namun sesampainya di Jalan Taridala Lorong Oikumene, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tersangka menyuruh sepupu korban untuk turun dan menunggu di pinggir jalan.

Tersangka RE kemudian langsung memacu dan membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam milik korban.

Setelah sekian lama menunggu di lokasi kejadian, tersangka tidak kunjung kembali menjemput sepupu korban yang ditinggalkan sendirian.

Merasa curiga, sepupu korban akhirnya memutuskan untuk menuju ke rumah orang tua tersangka dengan berjalan kaki guna memastikan keberadaan RE.

Namun sesampainya di rumah tersebut, sepupu korban tidak melihat tersangka dan mendapati sepeda motor milik JA telah dilarikan.

Hingga kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian, tersangka RE belum juga mengembalikan sepeda motor milik korban.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan jaminan dari PT Nusantara Surya Sakti atas nama pemilik kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal dugaan tindak pidana penipuan serta penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....