Modus Bukti Transfer Palsu, Pelaku Tipu Dua Agen BRI Link di Kendari

  • 24 Mei 2026 19:21 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan yang kerap menyasar agen BRI Link.

Penangkapan terhadap pria berinisial TO (35) tersebut dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan resmi dari pemilik usaha.

Aksi penipuan bermula pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA di agen BRI Link milik korban yang berada di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu.

Saat itu, pelaku mendatangi gerai korban untuk melakukan transaksi penarikan tunai sebesar Rp3.200.000.

Karyawan toko bernama Wa Ode Abizar kemudian mengarahkan pelaku untuk mengirimkan uang terlebih dahulu ke rekening bank milik korban.

Pelaku kemudian memperlihatkan selembar bukti transaksi pengiriman uang sukses ke rekening atas nama Chandar Prawira sebesar Rp3.207.000 melalui layar ponsel.

Ia langsung mendesak karyawan korban agar bergegas menyerahkan uang tunai dengan alasan sedang terburu-buru untuk melaksanakan ibadah salat jumat.

Mendapat tekanan tersebut, karyawan korban langsung menyerahkan uang tunai Rp3.200.000 sekalian mengambil dokumentasi foto bukti transfer yang ditunjukkan pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WITA, pemilik agen memeriksa mutasi rekening dan mengonfirmasi kepada karyawannya bahwa dana transferan dari pelaku belum masuk ke sistem.

Merasa telah menjadi korban penipuan dengan kerugian jutaan rupiah, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, personel Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan pelaku di lapangan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hijau yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

”Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah menipu korban di wilayah Kecamatan Kambu dengan total uang Rp3.200.000,” ujar AKP Welliwanto Malau.

Modus yang digunakan pelaku tergolong cerdik, yakni dengan memanfaatkan aplikasi pengedit gambar bermerek "Tambahkan Teks" di ponsel pintar miliknya.

Awalnya ia memasukkan nomor rekening korban ke dalam aplikasi dompet digital (e-wallet) miliknya hanya untuk memancing dan mengetahui nama asli pemilik rekening.

Setelah nama didapatkan, ia memalsukan bukti transferan sukses menggunakan aplikasi edit teks tersebut lalu menunjukkannya kepada penjaga agen BRI Link.

AKP Welliwanto Malau membeberkan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi serupa di beberapa gerai BRI Link yang berada di wilayah hukum Polresta Kendari.

Aksi tipu-tipu tersebut dilancarkan dengan cara mengubah hasil transaksi asli menggunakan aplikasi edit gambar untuk mengelabui para penjaga agen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....