Polda Sultra Terima 109 Laporan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
- 31 Mei 2026 10:34 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara melalui Subdit V Tipidsiber mencatat sebanyak 109 laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Laporan yang masuk tersebut didominasi oleh kasus yang terjadi melalui platform media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Kanit 1 Unit 2 Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKP Asfandy menjelaskan bahwa tingginya angka laporan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
"Memasuki pertengahan tahun 2026, laporan pencemaran nama baik yang masuk di Subdit V Tipidsiber mencapai 109 laporan, baik yang terjadi di Facebook maupun Instagram," ujar Asfandy.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah terpancing emosi saat beraktivitas di internet.
Banyak kasus siber diketahui bermula dari komentar, unggahan, maupun penyebaran informasi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak hukum.
"Bijak dalam bermedia sosial, berpikir dulu sebelum posting," tegas Asfandy.
Warga juga diingatkan untuk berhati-hati dalam bersosial media serta jangan mudah terpancing oleh berbagai unggahan orang lain.
Polda Sultra mengingatkan bahwa setiap aktivitas di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pelanggaran tersebut dapat berupa tindakan yang mengandung unsur pencemaran nama baik, ujaran kebencian, maupun penyebaran informasi ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....