Dua Pria Ditangkap dalam Kasus Sinte di Baruga
- 25 Mei 2026 21:18 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Satresnarkoba Polresta Kendari mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diduga dipasarkan melalui media sosial Instagram di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MF dan AD beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat peracikan cairan sinte.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni mengatakan MF membeli bibit sinte berbentuk bubuk melalui media sosial dengan harga Rp5 juta.
“Setiap botol semprotan dijual seharga Rp500 ribu. Pelaku juga menjual sinte dalam bentuk tembakau yang dikemas dalam sachet bening,” kata Andi Musakkir Musni.
Polisi menyebut MF diduga menggunakan akun Instagram fiktif dan menerapkan sistem tempel untuk mendistribusikan narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, MF diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut sejak tahun 2024 dan mempelajari cara meracik sinte secara otodidak melalui internet.
“Dari hasil penjualan cairan sinte, MF disebut memperoleh keuntungan hingga Rp10 juta,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar serta mengajak generasi muda menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....