Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor di 54 TKP

  • 25 Mei 2026 18:14 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Tim Unit Reaksi Cepat Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten dan menangkap seorang pelaku berinisial A alias P di Desa Andepali, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Jumat, 22 Mei 2026.

Pelaku yang berusia 18 tahun tersebut merupakan warga Desa Wawobende, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan.

Tim URC Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kabupaten Konawe.

Petugas bergerak menuju area perkebunan sawit tempat pelaku bersembunyi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo mengatakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di puluhan lokasi berbeda.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sekitar 54 tempat kejadian perkara yang tersebar di wilayah Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan,” ujar Wisnu Wibowo.

Polisi juga menyita lima unit kendaraan hasil curian dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan penadah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....