Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bank, Lindungi Data Pribadi Anda
- 15 Jun 2026 09:38 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Modus penipuan yang mengatasnamakan pihak perbankan terus berkembang dan semakin kreatif. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang bertujuan mencuri data pribadi, menguras rekening, hingga menyalahgunakan informasi keuangan korban.
Melalui unggahan edukasi dari Divisi Humas Polri, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap panggilan telepon, pesan singkat, maupun komunikasi digital yang mengatasnamakan bank. Pelaku penipuan sering kali menggunakan nomor yang menyerupai layanan resmi bank untuk meyakinkan calon korban.
Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan informasi sensitif seperti PIN, kata sandi (password), User ID, maupun kode OTP kepada siapa pun. Data tersebut merupakan informasi rahasia yang hanya boleh diketahui oleh pemilik rekening.
Pelaku penipuan biasanya berupaya memperoleh informasi tersebut dengan berbagai alasan, mulai dari verifikasi data, pembaruan sistem, hingga klaim hadiah. Padahal, pihak bank tidak akan meminta data rahasia nasabah melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial.
Kode One Time Password (OTP) merupakan lapisan keamanan tambahan dalam setiap transaksi digital. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak membagikan kode OTP kepada siapa pun. Jika menerima kode OTP tanpa melakukan transaksi apa pun, masyarakat harus segera mengabaikannya dan meningkatkan kewaspadaan. Kode OTP yang diberikan kepada orang lain dapat dimanfaatkan pelaku untuk mengambil alih akun atau melakukan transaksi tanpa izin.
Nasabah yang ingin memperbarui data pribadi atau informasi rekening disarankan untuk melakukannya melalui kantor cabang resmi atau layanan resmi bank yang telah terverifikasi.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengakses tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan, email, maupun media sosial yang mengatasnamakan bank.
Selain data rekening, informasi kartu kredit juga menjadi sasaran utama para pelaku kejahatan siber. Nasabah diminta untuk tidak memberikan nomor kartu, tanggal kedaluwarsa, maupun kode keamanan (CVV/CVC) kepada pihak yang tidak berwenang.
Informasi tersebut dapat digunakan oleh pelaku untuk melakukan transaksi ilegal yang berpotensi merugikan pemilik kartu.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah spoofing atau penggunaan nomor telepon yang menyerupai layanan resmi bank. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan ulang terhadap nomor yang menghubungi dengan cara menghubungi call center resmi bank terkait.
Langkah verifikasi menjadi penting untuk memastikan bahwa komunikasi yang diterima benar-benar berasal dari pihak resmi.
Polri mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan data pribadi, transaksi keuangan, atau permintaan transfer dana.
Sikap waspada dan tidak mudah percaya menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak penipuan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga perbankan.
Sebagai pengingat, bank tidak pernah meminta data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP melalui telepon, SMS, atau media sosial. Apabila ada pihak yang mengaku dari bank dan meminta informasi tersebut, masyarakat patut mencurigainya sebagai upaya penipuan.
Dengan semakin maraknya kejahatan digital, edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan transaksi keuangan. Polri mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi, selalu memeriksa keabsahan informasi, serta membagikan informasi kewaspadaan ini kepada keluarga dan orang-orang terdekat agar terhindar dari berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....