Ditlantas Polda Sultra Tindak 40 Kendaraan Brong
- 24 Mei 2026 09:36 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara menindak 40 kendaraan berknalpot brong saat patroli malam minggu di sejumlah titik Kota Kendari, Sabtu, 23 Mei 2026.
Patroli dipimpin Pamenwas Kasi Gar Ditlantas Polda Sultra Kompol W. Sulistiyono S.Sos bersama personel gabungan Ditlantas Polda Sultra.
Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel pengecekan dan arahan di Pos Lantas depan Eks MTQ Kendari.
Dalam arahannya, Kompol W. Sulistiyono meminta personel hadir di tengah masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Petugas kemudian melakukan patroli mobile dan pengaturan arus lalu lintas di kawasan pertigaan Jembatan Tripping, Jalan Edi Sabara, dan pertigaan Jalan Baru.
Dalam operasi penindakan di perempatan depan Pos Lantas Taman Kota, petugas menindak 37 kendaraan roda dua dan 3 kendaraan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
”Penindakan ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, karena penggunaan knalpot ini melanggar aturan lalu lintas” Ujar Kompol W. Sulistiyono
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....