Kasus Lahan Eks PGSD Kendari Seret Tersangka Baru

  • 07 Feb 2026 14:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap petugas.

​Penetapan ini berkaitan dengan kerusuhan saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari yang terjadi beberapa waktu lalu.

​Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menyampaikan perkembangan perkara ini kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026.

​Tersangka KAD kini resmi ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam aksi kekerasan tersebut.

​“Tersangka KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kompol Dedi Hartoyo.

​Berdasarkan hasil penyidikan, KAD diduga kuat menjadi otak di balik pengumpulan massa yang berujung pada tindakan anarkis di lapangan.

​Ia mengundang sejumlah pihak ke kediamannya untuk merencanakan penghadangan terhadap petugas dari Pengadilan Negeri dan BPN Kota Kendari.

​“Tersangka menginisiasi pertemuan untuk merencanakan aksi agar kegiatan konstatering tidak terlaksana di lahan yang diklaim sebagai miliknya,” jelas Kasubdit 1 Ditkrimum.

​Dalam pertemuan tersebut, KAD meminta massa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara masif guna mempertahankan hak atas lahan tersebut.

​Polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana dari tersangka KAD kepada koordinator lapangan untuk membiayai operasional massa aksi.

​“Ditemukan bukti bahwa KAD memberikan uang tunai dan mentransfer dana yang dialokasikan untuk operasional massa, termasuk pembelian bensin dan rokok,” tambah Kompol Dedi.

​Aksi yang berlangsung pada 20 November 2025 tersebut memuncak menjadi bentrokan fisik saat massa mulai melakukan pelemparan ke arah petugas.

​Akibat pelemparan tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan mengalami luka-luka.

​“Situasi memanas hingga terjadi aksi pelemparan oleh massa, yang mengakibatkan sejumlah personel luka-luka serta kerusakan pada sarana tameng milik Satpol PP,” tegasnya.

​Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara ini mengingat adanya korban dari aparatur negara yang sedang menjalankan tugas sah.

​Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka KAD untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

​Sebelumnya, polisi telah menahan 11 tersangka lainnya, di mana 10 di antaranya sudah memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....