Kasus Lahan Eks PGSD Kendari Seret Tersangka Baru
- 07 Feb 2026 14:01 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulawesi Tenggara menetapkan seorang pria berinisial KAD sebagai tersangka baru dalam kasus kekerasan terhadap petugas.
Penetapan ini berkaitan dengan kerusuhan saat pengamanan kegiatan konstatering lahan eks PGSD di Kota Kendari yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kasubdit 1 Ditkrimum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, menyampaikan perkembangan perkara ini kepada awak media pada Jumat, 6 Februari 2026.
Tersangka KAD kini resmi ditahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait perannya dalam aksi kekerasan tersebut.
“Tersangka KAD disangkakan dengan Pasal 214 subsider Pasal 212 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait perbuatan memaksa petugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara bersama-sama,” ujar Kompol Dedi Hartoyo.
Berdasarkan hasil penyidikan, KAD diduga kuat menjadi otak di balik pengumpulan massa yang berujung pada tindakan anarkis di lapangan.
Ia mengundang sejumlah pihak ke kediamannya untuk merencanakan penghadangan terhadap petugas dari Pengadilan Negeri dan BPN Kota Kendari.
“Tersangka menginisiasi pertemuan untuk merencanakan aksi agar kegiatan konstatering tidak terlaksana di lahan yang diklaim sebagai miliknya,” jelas Kasubdit 1 Ditkrimum.
Dalam pertemuan tersebut, KAD meminta massa untuk melakukan aksi unjuk rasa secara masif guna mempertahankan hak atas lahan tersebut.
Polisi juga menemukan bukti adanya aliran dana dari tersangka KAD kepada koordinator lapangan untuk membiayai operasional massa aksi.
“Ditemukan bukti bahwa KAD memberikan uang tunai dan mentransfer dana yang dialokasikan untuk operasional massa, termasuk pembelian bensin dan rokok,” tambah Kompol Dedi.
Aksi yang berlangsung pada 20 November 2025 tersebut memuncak menjadi bentrokan fisik saat massa mulai melakukan pelemparan ke arah petugas.
Akibat pelemparan tersebut, sejumlah personel kepolisian dan anggota Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan mengalami luka-luka.
“Situasi memanas hingga terjadi aksi pelemparan oleh massa, yang mengakibatkan sejumlah personel luka-luka serta kerusakan pada sarana tameng milik Satpol PP,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas perkara ini mengingat adanya korban dari aparatur negara yang sedang menjalankan tugas sah.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersangka KAD untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Sebelumnya, polisi telah menahan 11 tersangka lainnya, di mana 10 di antaranya sudah memasuki tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....