Berkas Kasus Penganiayaan Anak di Wakatobi Resmi P21
- 15 Des 2025 10:30 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menyatakan berkas perkara tindak pidana penganiayaan yang menewaskan seorang anak di bawah umur dengan tersangka Litao alias La Lita bin Abdul Malik telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan status tersebut, perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap penuntutan.
Kepastian kelengkapan berkas itu tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor B-4193/P.3.4/Etl.1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk diproses pada tahap penuntutan di pengadilan,” ujarnya.
Polda Sultra menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan hak-hak semua pihak.
Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik karena merupakan perkara lama yang terjadi pada 2014 di Kabupaten Wakatobi dan melibatkan tersangka yang diketahui merupakan anggota DPRD aktif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....