Diduga Sebar Konten Dewasa di WhatsApp, Seorang Pria Ditahan Polisi

  • 18 Jun 2026 14:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Penyidik Unit III Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang pria berinisial MRZ, Senin, 15 Juni 2026.

Pemuda berusia 23 tahun tersebut diamankan pihak kepolisian karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang pornografi.

Penahanan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/269/VI/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 12 Juni 2026.

Langkah penegakan hukum ini didukung dengan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik.

Berdasarkan data dari Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya melalui Kanit 2 Subdit V AKP Asfandy, tersangka merupakan warga Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Pria yang bersangkutan diketahui sehari-hari berprofesi sebagai seorang wiraswasta.

Penyidik menduga tersangka melakukan tindak pidana pornografi dengan cara memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, serta menyediakan materi bermuatan pornografi.

Penyebaran konten asusila tersebut dilaporkan dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan platform media sosial WhatsApp.

"Perbuatan tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu tahun 2025 di wilayah Kota Kendari," ujar Asfandy.

Kasus ini ditangani secara intensif berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adapun perkara tersebut bermula dari laporan resmi yang diajukan oleh seorang perempuan berinisial N selaku pihak pelapor.

Saat ini, tersangka telah mendekam di ruang tahanan Mapolda Sultra guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara masih terus mendalami perkara ini di lapangan.

Petugas fokus mengumpulkan alat bukti digital dan keterangan saksi tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Polda Sulawesi Tenggara menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana siber di wilayah hukumnya.

Penanganan terhadap penyebaran konten yang melanggar norma kesusilaan akan dikawal ketat dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas serta asas praduga tak bersalah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....