Praperadilan LT Ditolak, Penyidikan Polda Sultra Dinyatakan Sah

  • 14 Okt 2025 09:07 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Pengadilan Negeri Kendari Kelas IA menolak gugatan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Wakatobi berinisial LT terhadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi dan melibatkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Sultra Cq Ditreskrimum Polda Sultra sebagai pihak Termohon.

LT diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sekitar sebelas tahun lalu. Dalam proses praperadilan ini, Polda Sultra didampingi oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sultra.

Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 16.50–17.22 WITA, dengan agenda pembacaan amar putusan.

Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Melalui putusan tersebut, majelis hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Sultra telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Gugatan praperadilan oleh LT ditolak, dan penanganan perkara yang ditangani Subdit 4 sudah sesuai SOP dan prosedur,” ujar Dirreskrimum Polda Sultra, KBP Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/10/2025).


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....