Polda Sultra Limpahkan Berkas Oknum Anggota DPRD Wakatobi

  • 07 Okt 2025 18:36 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Penanganan kasus anggota DPRD Wakatobi berinisial LT yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia kini memasuki tahap baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan naik ke tahap penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

“Berkas perkara sudah dikirim ke Kejati pada 23 September 2025. Saat ini penyidik melakukan koordinasi dan menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum,” ujar Paur Penmas Subbid Penmas Polda Sultra, Ipda Hasrun, Selasa (7/10/2025).

Kasus tersebut bermula pada tahun 2014 di Kabupaten Wakatobi, saat LT diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Polres Wakatobi, di mana dua tersangka lain telah menjalani hukuman.

LT sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun karena melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan dan diproses hukum oleh kepolisian.

Dengan pelimpahan berkas ke Kejati Sultra, proses hukum terhadap tersangka LT kini menunggu hasil penelitian dari pihak kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....