Pelaku Pembunuhan di Kaledupa Selatan Ditangkap Polisi
- 14 Jun 2025 19:05 WIB
- Kendari
KBRN, Wakatobi: Kepolisian Sektor (Polsek) Kaledupa Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Dusun Topa, Desa Tanjung, Kecamatan Kaledupa Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Pelaku berinisial H (51), diamankan di kediamannya kurang dari 12 jam setelah kejadian pada Jumat malam, 30 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muh. Alwi Akbar, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk berat usai mengonsumsi minuman keras.
Dalam keadaan tidak terkendali, H mencabut badik dari pinggangnya dan langsung menikam korban, Arsimin alias La Cimi Bin Ibuhasani, satu kali di bagian perut bawah sebelah kanan.
Sebelum menyerang korban utama, pelaku lebih dulu menusuk seorang saksi, Sabarudin Bin La Dula, sebanyak tiga kali. Beruntung, Sabarudin berhasil menangkis serangan tersebut menggunakan kursi plastik dan lolos dari luka serius.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sandi dan kemudian dirujuk ke RSUD Wakatobi. Namun, nyawa Arsimin tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Tim Polsek Kaledupa Selatan langsung melakukan penyelidikan usai kejadian dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat.
“Saat ini, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujar AKP Muh. Alwi Akbar
Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas kesigapan Polsek Kaledupa Selatan dalam menangani kasus tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Polres Wakatobi akan terus meningkatkan pengamanan wilayah dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan demi menciptakan lingkungan yang damai bagi seluruh masyarakat,” Tutup AKP Alwi
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....