Jukir Ilegal di Pasar Panjang Kendari Terjaring Razia

  • 11 Jun 2025 20:46 WIB
  •  Kendari

KBRN, Kendari: Satgas Preventif Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) 2025 kembali menggelar kegiatan monitoring di wilayah Kota Kendari.

Kali ini, operasi difokuskan di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, Selasa (10/6/2025) sekira pukul 13.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang juru parkir bernama AD (23), warga Jalan Bahagia Dua, Kecamatan Wua-Wua, yang diduga melakukan pungutan liar terhadap para pengunjung pasar.

AD diketahui tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah maupun pihak pengelola pasar.

Dari hasil pemeriksaan, AD memungut biaya parkir sebesar Rp30.000 kepada pengunjung tanpa dasar hukum atau legalitas yang jelas.

Tim Satgas Preventif pun langsung memberikan imbauan tegas agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan pungutan liar serta mengingatkan untuk tidak membawa senjata tajam saat beraktivitas.

"Selain itu, petugas juga melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan," ujar Kasatgas Preventif IPDA Arif Rahman, S.H., M.P.W.K.

Satgas Preventif juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan praktik pungutan liar dan aksi premanisme yang meresahkan. Menurut IPDA Arif, keterlibatan warga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Jika masyarakat melihat atau mengalami pungutan liar, segera laporkan kepada kami. Kolaborasi masyarakat dan aparat adalah kunci menekan praktik-praktik seperti ini,” tambahnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....