Mengamuk Pakai Sajam di Rumah Keluarga, Seorang Pria Diringkus Polisi

  • 10 Jun 2026 19:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Satreskrim Polresta Kendari memproses hukum seorang pria berinisial AN atas dugaan tindak pidana kepemilikan dan penyimpanan senjata tajam tanpa izin resmi, Rabu, 10 Juni 2026.

Pria berusia 27 tahun yang berstatus sebagai pegawai P3K tersebut diamankan petugas di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Penangkapan terhadap warga Kelurahan Bende tersebut dilakukan oleh personel Unit 1 Sub VI Pidum Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau membenarkan adanya penahanan terhadap pelaku beserta penyitaan barang bukti berupa dua bilah senjata tajam di lapangan.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Kendari bersama barang bukti dua buah senjata tajam jenis pisau guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Welliwanto Malau saat memberikan keterangan.

Kronologi kejadian bermula saat seorang petugas pelapor berinisial TR sedang melaksanakan agenda patroli keamanan rutin di seputaran wilayah Kota Kendari.

Sekitar pukul 01.00 Wita, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tengah mengamuk di salah satu rumah warga setempat.

Rumah tempat terjadinya keributan tersebut diketahui merupakan kediaman dari salah satu anggota keluarga pelaku sendiri.

Mendapat laporan tersebut, petugas patroli langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan tindakan pengamanan di tempat.

Namun, saat melihat kedatangan petugas di halaman rumah, pelaku AN langsung berusaha melarikan diri dari kepungan sehingga memicu aksi pengejaran.

Setelah aksi kejar-kejaran singkat, petugas berhasil melumpuhkan pergerakan pelaku di jalan raya dan langsung melakukan penggeledahan badan secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan pakaian, petugas menemukan dua buah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan secara ilegal di badan pelaku tanpa dokumen izin sah.

Tersangka yang sempat diamankan sementara oleh tim Patroli Polda Sultra tersebut kemudian digelandang ke Mako Polresta Kendari demi mengantisipasi potensi bahaya.

Atas perbuatan nekatnya membawa senjata penikam di area publik, pelaku kini bakal dijerat dengan ketentuan Pasal 307 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....