Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Kandung di Polres Buton

  • 23 Apr 2025 16:42 WIB
  •  Kendari

KBRN,Kendari: Sat Reskrim Polres Buton melalui unit PPA mengungkap tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan oleh inisial UD (39) asal kelurahan Karya Baru kecamatan Sorowolio. Korban merupakan anak kandung dari UD.

Wakapolres Buton Kompol Aslim didampingi Kasat Reskrim Iptu Bangga Parnadin Sidauruk dan Kasi Humas AKP Suwoto dalam Press Converence mengatakan, persetubuhan ini dilakukan berulang-ulang oleh UD.

“Kejadian Pertama dia lakukan di Kabupaten Fak Fak Prov. Papua Barat kejadian kedua dan ketiga di Desa Banabungi, Kecamatan Pasarwajo dan yang terakhir kejadiannya di kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau di rumah bibinya pada akhirnya bibinya melaporkan kejadian tersebut di Polres Buton,” ungkap Kompol Aslim.

Kompol Aslim menjelaskan, awal korban dicurigai karena perut korban mulai membesar dan korban mengeluh sakit pada bagian perut.

“Setelah ditanya, baru korban menceritakan semua kejadiannya pada bibinya bahwa UD melakukan persetubuhan terhadap korban karena pengaruh minuman keras,” lanjut Kompol Aslim.

Setelah dilakukan pemeriksaan ke pihak medis dan menggunakan alat uji kehamilan hasilnya positif, namun pihak Polres Buton akan melakukan USG ke pihak medis untuk menetahui secara detail.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindugan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 5.000.000.000 (lima milyar) tetapi jika dilakukan oleh orang tua maka ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman hukuman yang disebutkan.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....