Ditresnarkoba Polda Sultra Ungkap Dua Kasus Besar Peredaran Narkotika
- 26 Mar 2025 13:13 WIB
- Kendari
KBRN, Kendari: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (26/3/2025), Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian memaparkan kronologi penangkapan dua tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika.
Penangkapan Tersangka RA, Berawal dari laporan masyarakat, polisi mengamankan tersangka berinisial RA pada Kamis, 13 Maret 2025.
”RA diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kabupaten Kolaka menuju Kendari menggunakan angkutan umum,” Ujar Kombes Bambang
Tim Buser Unit I Subdit I Ditresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap RA di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sekitar pukul 23.15 WITA.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam tas serta tiga belas paket lainnya yang disembunyikan dalam sepatu, dengan total barang bukti mencapai 555 gram sabu.
RA diketahui berperan sebagai kurir dan menerima perintah dari seseorang berinisial OG untuk mengambil paket sabu dari Kota Batam dengan imbalan Rp 30 juta.
Ia melakukan perjalanan udara dari Batam ke Surabaya dan Makassar, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Kendari.
Diketahui, RA adalah residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari dan bebas pada 2020.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati.
Kasus kedua melibatkan tersangka AS, yang diamankan di BTN Shifa Perdana, Kecamatan Puuwatu, pada Kamis, 20 Februari 2025. Dalam penggerebekan, polisi menemukan tujuh sachet sabu seberat 151 gram yang disimpan dalam jok sepeda motor.
Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke rumah AS di BTN Mutiara Permai, Kecamatan Poasia, di mana polisi menemukan tambahan 34 sachet sabu seberat 513 gram serta dua unit timbangan digital.
Total barang bukti yang diamankan dari AS mencapai 664 gram sabu. Polisi kemudian menangkap AS di ruko kontrakannya di Komplek BTN Bumi Palangamas 2, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 9 Maret 2025.
Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah tersangka TP, yang telah lebih dulu diamankan. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang buronan bernama ABS, yang berasal dari Kalimantan dan menjadi DPO sejak 2024.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....