OJK Terbitkan Dua POJK untuk Atur Bursa Mineral dan Komoditas

  • 21 Sep 2026 09:18 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terkait Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sebagai dasar pengaturan dan pengawasan transaksi di sektor tersebut, Jakarta, Jumat 18 September 2026.

Dua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan penerbitan kedua regulasi tersebut menjadi langkah awal OJK dalam menjalankan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS.

“Penerbitan kedua POJK ini menjadi langkah awal OJK dalam membangun kerangka pengaturan dan pengawasan BMKS agar penyelenggaraan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis berlangsung secara teratur, transparan, efisien, dan berintegritas,” ujar Sekar Putih Djarot.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Peralihan kewenangan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, mulai dari pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas.

BMKS dirancang sebagai ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam regulasi tersebut, penyelenggaraan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

OJK juga mengatur aspek pelindungan pengguna jasa untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan para pengguna jasa.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....