OJK Edukasi Masyarakat Kampung Nelayan Merah Putih Konawe
- 24 Jul 2026 21:48 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen bagi masyarakat nelayan dan pelaku UMKM di kawasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Desa Sorue Jaya, Kabupaten Konawe, sebagai upaya memperkuat literasi dan perlindungan di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi nyata dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU P2SK).
“Berdasarkan undang-undang tersebut, OJK memiliki fungsi utama untuk memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat, melakukan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), menangani pengaduan, serta memberantas kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ujar Bismi Maulana Nugraha, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan, kehadiran OJK secara langsung di kawasan pesisir ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan serta memastikan masyarakat memahami berbagai kanal pelindungan konsumen yang tersedia, termasuk mekanisme pengaduan apabila terjadi permasalahan dalam layanan keuangan.
“Kehadiran OJK di tengah masyarakat pesisir ini bertujuan untuk memastikan setiap lapisan masyarakat memahami hak-haknya sebagai konsumen produk dan layanan jasa keuangan,” jelasnya.
Menurutnya, sosialisasi ini juga menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam mendukung program strategis nasional Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), khususnya melalui penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) bagi nelayan dan pelaku UMKM.
Melalui kegiatan ini, OJK berharap masyarakat semakin terlindungi dari praktik keuangan ilegal serta mampu memanfaatkan layanan keuangan secara bijak untuk mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi di wilayah pesisir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....