Tindak Lanjut Putusan MK, OJK Terbitkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun

  • 14 Jul 2026 17:19 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai langkah responsif atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta Dana Pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha di sektor tersebut.

Penerapan aturan baru ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan dasar penetapan kebijakan regulasi ini.

"Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," ujar Agus Firmansyah, Senin, 13 Juli 2026.

Sebagai langkah operasional di lapangan, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.

Keputusan ini mengatur tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Melalui aturan anyar ini, OJK menetapkan beberapa ketentuan mendasar yang wajib dipatuhi oleh pelaku industri.

Pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kini dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan langsung dari peserta atau ahli waris.

Dana Pensiun diberikan ruang untuk membayarkan manfaat tersebut secara sekaligus tanpa perlu memperhatikan batasan nilai nominal maupun kondisi tertentu yang sempat diatur dalam ketentuan terdahulu.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggara Dana Pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun resmi dari pihak OJK.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan hingga dicabut atau diterbitkannya aturan baru yang setingkat dalam perundang-undangan.

Langkah ini diambil demi memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan industri serta pelindungan konsumen.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....