OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Pemegang Saham Bursa Efek
- 21 Sep 2026 18:05 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026.
Penerbitan POJK 13 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur pemegang saham Bursa Efek.
Aturan tersebut menjadi landasan hukum bagi Bursa Efek untuk melakukan demutualisasi, yakni perubahan struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek menjadi dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota maupun bukan anggota Bursa Efek.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan demutualisasi merupakan bagian dari rencana reformasi integritas pasar modal Indonesia.
“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan.
POJK 13 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek, antara lain saham Bursa Efek, pemisahan kepemilikan dan keanggotaan, pelaksanaan demutualisasi, pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan dan bisnis, pembagian dividen, serta pelaporan Bursa Efek.
Dalam aturan tersebut, pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki paling banyak 5% saham dari jumlah saham yang telah dikeluarkan. Kepemilikan lebih dari 5% membutuhkan persetujuan OJK untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan, atau pengendalian oleh satu pihak.
Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui afiliasinya. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjaga independensi Bursa Efek dan integritas pasar.
Selain itu, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek wajib terlebih dahulu mengikuti Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK sebelum dipilih, sementara pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....