Ratusan Ribu Rekening Diblokir, OJK Ingatkan Bahaya Scam Semakin Meluas

  • 13 Jul 2026 19:33 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat pelindungan konsumen, terutama dari ancaman scam atau penipuan digital di masyarakat.

Kejahatan siber tersebut dinilai bukan saja merugikan secara finansial, tetapi juga dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan secara makro.

Sebagai langkah konkret, OJK menjalin kerja sama dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap modus penipuan digital lintas negara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi pada seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” di Jakarta.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," ujar Friderica.

Dirinya menjabarkan bahwa melindungi masyarakat dari penipuan sangat krusial untuk menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital terus memberikan dampak positif.

Seiring pesatnya digitalisasi, risiko scam berkembang semakin kompleks melalui pemanfaatan rekening money mule, merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan petugas.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, tercatat sudah ada lebih dari 608 ribu kasus penipuan yang terdeteksi di dalam negeri.

Dari laporan tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana sebesar Rp674 miliar diamankan, dan dana korban senilai hampir Rp200 miliar berhasil dikembalikan kepada pemiliknya.

Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap peranan aktif OJK dalam memimpin IASC.

Pencegahan dan penanganan kejahatan ini harus terus diperkuat mengingat dampaknya yang bisa mengikis fondasi inklusi keuangan digital nasional.

"Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan," kata Gita Sabharwal.

Dukungan serupa disampaikan oleh Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown.

Ia menekankan perlunya kolaborasi yang kuat antara sektor publik dan swasta untuk memberikan perlindungan konsumen dari penipuan daring yang beroperasi lintas batas wilayah.

Melalui forum koordinasi ini, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan dengan tidak mudah terpengaruh oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar.

Warga diharapkan selalu memastikan legalitas produk jasa keuangan melalui Kontak 157, menjaga kerahasiaan kode OTP, serta segera melaporkan indikasi kejahatan melalui situs resmi iasc.ojk.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....