Putus Aliran Dana Judi Online, OJK dan Komdigi Blokir Puluhan Ribu Rekening Bank
- 19 Jul 2026 19:42 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional memperkuat koordinasi untuk memberantas praktik penipuan (scam) dan judi online.
Langkah ini diarahkan untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tepercaya, dan berintegritas guna melindungi masyarakat.
Komitmen bersama tersebut disepakati dalam forum OJK Banking Forum 2026 yang berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa tantangan terbesar sektor jasa keuangan saat ini adalah melindungi konsumen dari berbagai modus kejahatan digital yang dapat menurunkan kredibilitas sistem keuangan.
"Hari ini, tugas kita bukan hanya memastikan perbankan maupun perusahaan jasa keuangan tetap sehat, tetapi juga, yang paling utama, melindungi konsumen dari berbagai modus scam dan judi online yang terus mengintai masyarakat," ujar Friderica.
Hingga saat ini, kolaborasi antarlembaga melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima 608.167 laporan dan mengidentifikasi lebih dari 1 juta rekening.
Dari total tersebut, sebanyak 557.751 rekening telah diblokir, serta berhasil menyelamatkan dan mengembalikan dana korban penipuan hingga hampir Rp200 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menambahkan bahwa perbankan memegang peran sentral dalam sistem keuangan nasional untuk menjaga kepercayaan publik.
Pihaknya menerapkan tiga langkah utama, yakni penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, serta koordinasi penanganan rekening mencurigakan melalui proses Enhanced Due Diligence (EDD).
Data OJK mencatat adanya 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru, 51,2 ribu penutupan hubungan usaha, serta 32.454 rekening yang telah diblokir karena terindikasi judi online.
Selain itu, laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait indikasi judi online dari pihak perbankan pada tahun lalu melonjak hingga 260,03 persen.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online harus dilakukan secara menyeluruh dengan memutus rantai ekosistemnya, tidak sekadar menutup akses situs web.
Hingga Juli 2026, Komdigi tercatat telah menangani lebih dari 3,7 juta konten bermuatan judi online di berbagai platform digital.
"Pemberantasan judi online tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya. Pemutusan situs harus dibarengi dengan memutus rekening-rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran dana," jelas Meutya.
Melalui forum ini, seluruh industri perbankan didorong untuk memperkuat tata kelola teknologi informasi, meningkatkan sistem deteksi dini transaksi mencurigakan, serta memperluas kolaborasi lintas sektor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....