Sinkronisasi Regulasi, OJK Terbitkan POJK Perdagangan Karbon
- 13 Jul 2026 19:33 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon.
Regulasi teranyar ini telah resmi diundangkan pada tanggal 6 Juli 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah menyampaikan arah dari penerbitan aturan baru tersebut.
"Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 dilakukan sebagai bagian kebijakan OJK mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional," ujar Agus Firmansyah.
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Perpres tersebut mengubah beberapa ketentuan lama yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).
Substansi POJK 10 Tahun 2026 mengatur beberapa ketentuan mendasar yang menjadi acuan baru bagi para pelaku pasar.
Unit Karbon yang dapat diperdagangkan di Penyelenggara Bursa Karbon kini wajib tercatat pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI).
Regulasi ini juga mengatur tentang perluasan lingkup Unit Karbon serta mekanisme perdagangan atas unit karbon dari luar negeri yang tidak tercatat pada SRUK.
Selain itu, terdapat poin penetapan penyampaian pelaporan tertentu oleh Penyelenggara Bursa Karbon kepada kementerian terkait secara berkala.
Aspek keamanan pasar juga diperketat melalui penerapan ketentuan mengenai prinsip pelindungan konsumen yang relevan di sektor jasa keuangan.
Aspek ini berlaku mengikat bagi setiap pihak yang terlibat aktif dalam aktivitas perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Terakhir, diatur pula mengenai fasilitasi perdagangan Unit Karbon yang tercatat pada sistem berbasis elektronik di kementerian terkait.
Fasilitasi masa transisi ini berlaku sampai dengan SRUK beroperasi secara penuh, dengan jangka waktu paling lama tiga bulan setelah POJK diundangkan.
Aturan dalam POJK 10 Tahun 2026 ini dinyatakan mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkan oleh otoritas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....