OJK Dorong Kepastian Hukum Kredit Macet di Bank
- 24 Mei 2026 19:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.
OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud.
Kebijakan ini sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada kegiatan Sarasehan Industri Perbankan di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.
Agenda tersebut mengusung tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank".
“Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan pelindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian.
Dian menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras.
Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan mengenai penerapan aturan tersebut.
Kegiatan sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Jupriyadi.
Hadir pula Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi, serta Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan aturan yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur.
Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan substantif (substantive justice).
Lebih lanjut, Jupriyadi memaparkan bahwa aturan perlindungan ini dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah terpenuhi.
"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis dan bukan merupakan suatu tindak pidana," kata Jupriyadi.
Jupriyadi juga menegaskan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan.
Sementara itu, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan terkait mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung RI serta proses penanganan perkara di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Didik, aturan ini merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial.
Pembebasan tuntutan itu bisa diberikan sepanjang lima elemen dasar seperti itikad baik, informasi yang cukup, kehati-hatian, bebas benturan kepentingan, dan sesuai batas kewenangan telah terpenuhi.
Didik menambahkan bahwa terjadinya manipulasi dan kolusi di lapangan akan otomatis membatalkan pelindungan hukum tersebut.
"Adanya pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu membuat kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," tegas Didik.
Di sisi lain, Albert Aries menjelaskan bagaimana pembuktian mens rea atau sikap batin jahat pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku.
Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang diatur tegas oleh undang-undang.
Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa regulasi ini dapat memberikan perlindungan kuat dalam pengambilan keputusan bisnis ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....