OJK dan Kementerian Perumahan Dorong Percepatan 3 Juta Rumah

  • 14 Apr 2026 18:51 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah kebijakan strategis pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung percepatan program pembangunan tiga juta rumah.

Langkah ini diambil guna mempermudah akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas nasional.

Salah satu kebijakan utama adalah perubahan batasan informasi yang ditampilkan dalam laporan SLIK, yakni hanya untuk kredit dengan nominal di atas Rp1 juta.

Kebijakan ini mencakup akumulasi catatan kredit maupun baki debet debitur agar pinjaman bernilai sangat kecil tidak menghambat proses verifikasi pembiayaan perumahan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembaruan status pelunasan pinjaman juga dipercepat menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.

Ketentuan ini ditargetkan mulai diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026 untuk membantu pengembang mempercepat proses administrasi pembiayaan.

"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK," ujar Friderica Widyasari Dewi.

OJK juga memberikan akses data SLIK kepada BP Tapera guna memperlancar fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan OJK, kementerian terkait, BP Tapera, serta asosiasi pengembang.

Satgas ini berfungsi memperkuat koordinasi dan menyelesaikan kendala teknis di sektor jasa keuangan yang menghambat progres pembangunan perumahan.

OJK memberikan penegasan bahwa informasi dalam SLIK bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam bagi calon debitur.

Data tersebut merupakan bahan pertimbangan analisis kredit, namun keputusan akhir tetap berada pada kewenangan masing-masing bank dengan prinsip kehati-hatian.

Tidak ada ketentuan yang melarang bank memberikan kredit kepada debitur dengan kualitas selain lancar, terutama untuk pembiayaan bernilai kecil.

Melalui penguatan kebijakan ini, diharapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki peluang lebih besar dalam memiliki hunian layak.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....