Transformasi Digital Perkuat Ketepatan Sasaran Perlindungan Sosial di Sultra

  • 03 Okt 2026 19:22 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Transformasi digital dan penguatan basis data menjadi bagian penting dalam meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial di Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sultra, Andi Syahrir, saat menjadi narasumber dalam rapat sosialisasi dan arahan terkait Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah di Aula Biro Logistik Polda Sultra, Kamis (1 Oktober 2026).

Andi Syahrir mengatakan, digitalisasi layanan harus mampu menyederhanakan proses sehingga masyarakat tidak kesulitan mendapatkan pelayanan. Masyarakat juga perlu diberikan kemudahan untuk memperbarui data dan menyampaikan koreksi apabila terdapat informasi yang tidak sesuai.

Menurutnya, ukuran keberhasilan layanan perlindungan sosial bukan sekadar tersedianya sistem digital, tetapi kemampuan layanan menjangkau masyarakat dan memastikan bantuan diberikan secara tepat sasaran.

Dalam mekanisme Perlinsos Digital, proses layanan dimulai melalui kanal resmi, baik situs perlinsos.kemensos.go.id maupun Agen Perlindungan Sosial. Masyarakat kemudian menginput data dan dokumen pendukung untuk diproses melalui tahapan verifikasi dan penilaian kelayakan.

Verifikasi mencakup identitas dan data pendukung, termasuk NIK KTP, nomor meter PLN, serta verifikasi wajah. Selanjutnya, sistem menentukan eligibilitas secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan.

Andi Syahrir menegaskan Agen Perlinsos tidak memiliki kewenangan menentukan penerima manfaat. Peran agen sebatas membantu masyarakat mengakses layanan, memahami persyaratan, mengisi data, serta melakukan pembaruan atau menyampaikan sanggahan.

Agen juga tidak diperkenankan mengubah hasil sistem, menjanjikan bantuan, atau menggunakan penilaian subjektif dalam menentukan penerima manfaat.

Untuk memperluas jangkauan layanan hingga tingkat masyarakat, Polri turut menjadi bagian dari jejaring layanan melalui Bhabinkamtibmas. Peran tersebut penting terutama bagi masyarakat di desa dan kelurahan yang belum mampu mengakses layanan digital secara mandiri.

Masyarakat dapat melakukan koreksi atau menyampaikan sanggahan melalui kanal resmi. Proses layanan dirancang sederhana, aman, dan dapat dilacak.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas Sosial Sultra Parinringi dengan materi Transformasi Perlindungan Sosial.

BPS Sultra Burit Retnowati menyampaikan materi DTSEN sebagai Fondasi Kebijakan Perlindungan Sosial Berbasis Data. Sementara Dukcapil Sultra Drs. Muhammad Idris memaparkan Dukungan Database Kependudukan terhadap Program Perlindungan Sosial dan Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....