Polemik Pasar, Pedagang di Kota Kediri Tempuh Jalur Hukum

  • 24 Sep 2026 21:00 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing di Kota Kediri memasuki babak baru
  • Pedagang hanya ingin kepastian usaha dan kebijakan yang tidak memberatkan

RRI.CO.ID, Kediri - Polemik pengelolaan Pasar Bandar dan Pasar Pahing di Kota Kediri memasuki babak baru. Usai Perumda Pasar Joyoboyo mengungkap dugaan praktik bisnis kios di bawah tangan lewat jumpa pers, pedagang dari dua pasar tersebut kini resmi menggandeng kuasa hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Para pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing menyerahkan surat kuasa kepada Supriyo, Dewan Pengawas LSM Saroja sekaligus perwakilan Kantor Hukum Shinta & Partner.

"Langkah ini menjadi sinyal bahwa persoalan yang semula berkutat pada portal, retribusi, sewa lapak dan penataan kios, kini mulai bergeser ke ranah hukum," kata Supriyo, Kamis, 24 Septemver 2026.

Perumda Pasar Joyoboyo, ungkap Supriyo, sebelumnya menyatakan ingin memutus dugaan praktik bisnis kios di bawah tangan serta menertibkan penguasaan kios agar kembali sesuai aturan. Namun, dari sisi pedagang, persoalan yang mereka hadapi disebut jauh lebih kompleks.

Supriyo menyebutkan, setidaknya ada tiga persoalan utama yang menjadi pemicu kegelisahan pedagang dalam beberapa waktu terakhir. Pertama, penerapan portal berbayar yang dinilai berdampak terhadap aktivitas dan kunjungan masyarakat ke pasar. Kedua, kenaikan retribusi dan biaya sewa lapak yang dipersoalkan karena dianggap semakin membebani pedagang. Ketiga, desakan pergantian atau pencopotan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo.

"Goncangan persoalan yang awalnya dianggap remeh ini justru makin melebar. Ibarat pepatah Jawa, gelanggang carang teko pucuk, persoalan kecil yang terus menggelinding kini menjadi masalah besar yang makin serius," ujar Supriyo.

Ia menambahkan, permasalahan semakin rumit ketika muncul berbagai tudingan terhadap pedagang, mulai dari dugaan provokasi hingga dugaan pungutan liar. Kuasa hukum meminta seluruh pihak tidak gegabah memberikan label atau tuduhan sebelum persoalan diperiksa berdasarkan bukti dan koridor hukum yang berlaku.

Supriyo juga menyoroti, adanya dokumen hukum yang menjadi dasar hubungan antara pedagang dan pengelola pasar. Salah satunya, menurut dia, terdapat sejumlah pedagang Pasar Bandar yang mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Selain itu, terdapat perjanjian antara pedagang dengan Perumda yang menurutnya merupakan hubungan hukum dalam ranah perdata.

"Di dalam klausul perjanjian tersebut sifatnya perikatan perdata," tegasnya.

Ia mengatakan, jika ada perselisihan atau dugaan wanprestasi, mekanisme yang benar adalah teguran atau somasi, mediasi, hingga gugatan perdata ke pengadilan.

"Bukan dengan tindakan sepihak, intimidasi, apalagi menuduh pidana tanpa dasar," katanya.

Di tengah panasnya persoalan, pihak Saroja juga meminta Pemerintah Kota Kediri mengambil posisi sebagai pihak yang menjembatani, bukan sekadar menyaksikan konflik antara pengelola pasar dan pedagang.

"Pedagang ini adalah bagian dari warga Kota Kediri yang menopang perekonomian daerah. Ketika mereka menghadapi kendala usaha, seharusnya dirangkul, diajak duduk bersama, dan dicari solusi yang baik," katanya.

Meski sudah memberikan kuasa hukum, pedagang belum menutup pintu penyelesaian secara damai. Supriyo mengatakan pihaknya masih membuka ruang dialog dan mediasi antara pedagang, Perumda Pasar Joyoboyo dan Pemerintah Kota Kediri, agar polemik tidak berhenti pada saling tuding.

"Kami tetap membuka ruang dialog dan mediasi di luar pengadilan. Kami ingin persoalan ini selesai secara damai, adil dan tidak merugikan masyarakat kecil," katanya.

Perwakilan pedagang Pasar Bandar dan Pasar Pahing, Yunus mengemukakan, bahwa tuntutan mereka bukan tanpa alasan. Ia mengatakan, pedagang hanya ingin kepastian usaha dan kebijakan yang tidak memberatkan.

"Tuntutan kami jelas, pertama portal berbayar itu harus dievaluasi karena pembeli jadi sepi. Kedua, soal retribusi dan sewa jangan seenaknya naik, kami ini pedagang kecil. Ketiga, kami minta direksi Perumda diganti karena tidak pernah mau diajak duduk bersama menyelesaikan masalah," kata Yunus.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....