Akurasi DTSEN Diperkuat, Dinsos Kediri Verifikasi Ribuan Data
- 18 Sep 2026 22:07 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri - Dinas Sosial Kota Kediri memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN dengan memverifikasi ribuan data warga. Langkah tersebut dilakukan setelah ditemukan sekitar 2.000 data yang terindikasi mengalami anomali serta adanya 7.589 pengajuan pembaruan data dari masyarakat.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, mengatakan temuan data anomali muncul pada DTSEN triwulan III setelah adanya input dari Badan Pusat Statistik yang bersumber dari data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tahun 2025.
Dalam proses pengolahan, ditemukan sejumlah perubahan desil yang dinilai tidak wajar. Perubahan tersebut antara lain terjadi pada warga yang sebelumnya tercatat dalam desil 2 atau 3, tetapi kemudian masuk ke desil 10.
“Pada triwulan III kami menemukan data anomali dengan perubahan yang cukup ekstrem. Misalnya, data yang sebelumnya berada di desil 2 atau 3 tiba-tiba menjadi desil 10. Kondisi tersebut kami identifikasi sebagai ketidakwajaran sehingga perlu diverifikasi kembali,” ujar Imam, Jumat, 18 September 2026.
Dari hasil identifikasi tersebut, sekitar 2.000 data anomali telah diteruskan kepada kelurahan. Pemerintah kelurahan diminta melakukan verifikasi sekaligus memperbaiki isian apabila terdapat perbedaan antara data DTSEN dengan kondisi sosial ekonomi warga di lapangan.
Selain menangani data anomali, Dinsos Kota Kediri juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan pembaruan data. Warga yang merasa kondisi sosial ekonominya sudah berubah atau belum sesuai dengan data DTSEN dapat mengusulkan perbaikan.
Pada periode pembaruan kali ini, tercatat sebanyak 7.589 data yang diajukan masyarakat untuk diperbarui. Jumlah tersebut menunjukkan adanya kebutuhan pemutakhiran data dari warga yang menilai kondisi faktual mereka belum sepenuhnya tercermin dalam DTSEN.
“Yang kami tindak lanjuti bukan hanya data yang terindikasi anomali. Masyarakat juga dapat mengajukan perubahan apabila data DTSEN yang tercatat belum menggambarkan kondisi sebenarnya,” jelas Imam.
Imam mengatakan seluruh data yang telah melalui tahapan verifikasi dan finalisasi selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk diproses bersama BPS. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pemutakhiran DTSEN yang dilakukan secara berkala.
Pengajuan perubahan data dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan secara mandiri, sementara kelurahan juga melakukan pendataan secara langsung atau jemput bola kepada warga yang membutuhkan.
Pendataan secara langsung antara lain menyasar kelompok lansia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan pelayanan segera. Cara tersebut dilakukan untuk menjangkau warga yang mengalami kendala dalam melakukan pengajuan secara mandiri.
Dinsos Kota Kediri menyebut pembaruan dan pengiriman data kepada BPS dilakukan setiap tiga bulan. Artinya, warga yang belum masuk dalam pemutakhiran periode berjalan masih dapat mengusulkan perubahan untuk periode berikutnya.
“Kalau belum bisa masuk pada pengiriman periode ini, masyarakat tetap dapat mengajukan perubahan. Usulan tersebut perlu dilengkapi bukti pendukung dan akan diproses untuk pengiriman melalui Kementerian Sosial kepada BPS Pusat pada periode berikutnya, yaitu Desember,” ucap Imam.
Masyarakat Kota Kediri yang merasa desil dalam DTSEN belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya dapat mengajukan perubahan melalui Program Perlinsos dengan akses IKD. Pengajuan juga dapat disampaikan melalui kelurahan setempat.
Dinsos Kota Kediri mengimbau masyarakat memastikan data yang diajukan sesuai kondisi terkini dan dilengkapi dokumen pendukung. Pemutakhiran tersebut diharapkan membuat data sosial ekonomi yang digunakan dalam program perlindungan sosial semakin sesuai dengan kondisi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....