Sampah Organik Dilarang Masuk ke TPA Sekoto Kediri

  • 07 Sep 2026 20:42 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperketat aturan di TPA Sekoto
  • Hanya sampah residu yang boleh masuk, sedangkan sampah organik dilarang masuk, dan anorganik harus diolah dulu dari rumah

RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperketat aturan di TPA Sekoto. Hanya sampah residu yang boleh masuk, sedangkan sampah organik dilarang masuk, dan anorganik harus diolah dulu dari rumah.

Kebijakan ini diambil sejak 1 Agustus 2026 untuk meringankan beban TPA Sekoto di Kecamatan Badas yang setiap harinya masih menerima sekitar 120 ton sampah bercampur.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Kediri, Arman Fuadi mengatakan pembatasan ini dilakukan secara bertahap.

"Per 1 Agustus 2026 ini kita upayakan sampah residu yang boleh masuk ke TPA," kata Arman saat ditemui di kantor DLH, Senin, 7 September 2026.

Menurut Arman, sampah yang masuk saat ini masih bercampur. Karena itu DLH mulai membatasi sampah organik dari penyapuan jalan dan taman agar tidak langsung diangkut ke TPA.

Sampah anorganik yang masih punya nilai jual juga didorong untuk dipilah dan dijual ke pengepul melalui 39 TPS 3R yang ada di Kabupaten Kediri.

Salah satu tantangan terbesar ada di pasar tradisional. Sampah organik dari pasar masih menjadi penyumbang terbesar ke TPA Sekoto.

"Yang masih menjadi PR kita bersama bagaimana sampah pasar ini bisa kita reduksi seminimal mungkin, terutama untuk sampah organiknya," ungkap Arman.

DLH setempat, juga menguatkan program Indonesia Asri agar masyarakat tidak hanya kerja bakti, tapi juga mulai memilah sampah dari sumbernya.

Arman menambahkan, perubahan perilaku warga adalah kunci. Saat ini konsep penguatan gerakan pemilahan masih dimatangkan bersama Sekda dan OPD terkait.

"Kalau semua elemen melakukan upaya pemilahan, otomatis sampah akan tereduksi. Harapannya yang masuk dan kita angkut dari setiap TPS 3R benar-benar residu," jelas Arman.

"Memang semua masyarakat harus membudayakan gerakan pemilahan dan pengolahan sampah," tegasnya.

Toni, salah satu warga Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri mengaku, mendukung kebijakan ini."Kalau dari awal sudah dipilah di rumah, kan petugas juga lebih ringan. Sampah dapur bisa buat kompos, botol plastik bisa dijual. Daripada semua dibuang ke TPA, lebih baik kita olah sendiri," kata Toni.

Dengan aturan baru ini, DLH Kabupaten Kediri menargetkan dalam jangka panjang TPA Sekoto hanya menerima residu yang benar-benar sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....