Percepat Layanan Adminduk, Pemkot Kediri Serahkan Mesin Cetak e-KTP ke 46 Kelurahan
- 07 Sep 2026 16:14 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Kediri – Pemerintah Kota Kediri mempercepat pelayanan administrasi kependudukan dengan menyerahkan mesin pencetak KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) ke 46 kelurahan. Fasilitas ini membuat masyarakat dapat mengakses pencetakan dokumen kependudukan lebih dekat tanpa harus selalu mendatangi kantor Dispendukcapil.
Mesin pencetak tersebut diserahkan langsung Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati di Kelurahan Banjarmlati, Senin, 7 September 2026. Vinanda mengatakan, penambahan mesin pencetak tersebut merupakan upaya pemerintah mengoptimalkan pelayanan adminduk di tingkat kelurahan.
“Tadi kita juga melihat ada ibu-ibu yang rumahnya dekat sini. KTP-nya rusak dan langsung bisa kita layani. Tidak perlu menunggu satu jam, cukup maksimal dua menit, KTP sudah bisa langsung jadi dan diserahkan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Vinanda menilai percepatan pelayanan penting karena KTP merupakan dokumen dasar yang dibutuhkan masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik. “KTP memang menjadi kebutuhan dasar. Kalau masyarakat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, misalnya, tanpa KTP akan mengalami kesulitan. Karena itu, kita ingin mempermudah masyarakat dengan pelayanan yang cepat dan responsif. Tidak perlu jauh-jauh, cukup datang ke kantor kelurahan sudah bisa mendapatkan KTP,” jelasnya.
Ia memastikan seluruh kelurahan di Kota Kediri telah menerima mesin pencetak tersebut. Vinanda meminta camat dan lurah memastikan fasilitas itu benar-benar dimanfaatkan, termasuk dengan menyiapkan petugas yang memahami pengoperasiannya.
“Harus ada staf atau pegawai yang benar-benar memahami cara memanfaatkan fasilitas ini. Para lurah dan camat juga harus melakukan pemantauan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi menjelaskan, pencetakan KTP-el di kelurahan hanya dapat dilakukan bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman biometrik. Perekaman dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP) Dhoho Plaza, maupun kantor kecamatan.
“Mulai sekarang pencetakan KTP sudah bisa dilakukan di seluruh pelayanan kependudukan, termasuk kelurahan. Namun, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah penduduk sudah melakukan perekaman biometrik,” jelas Marsudi.
Marsudi mengatakan, layanan tersebut dapat dimanfaatkan warga yang baru berusia 17 tahun setelah melakukan perekaman maupun masyarakat yang membutuhkan penggantian KTP karena rusak. Untuk KTP yang hilang, warga terlebih dahulu harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Kalau KTP hilang, silakan mengurus surat keterangan kehilangan di polsek terdekat. Setelah itu, masyarakat bisa menuju pelayanan di kelurahan masing-masing atau di kecamatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan petugas agar menjaga keabsahan dokumen dalam setiap proses pencetakan. KTP lama yang diganti harus dipotong dan diambil petugas Dispendukcapil untuk dimusnahkan guna mencegah adanya lebih dari satu KTP yang masih beredar.
Petugas juga diminta melakukan pemeriksaan menggunakan alat pembaca dan pemindai sidik jari untuk memastikan keaslian dokumen. Marsudi menambahkan, layanan adminduk di kelurahan sebenarnya telah berjalan sejak program All In Kelurahan diterapkan pada Mei 2025.
Selama ini petugas kelurahan telah melayani sejumlah dokumen, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian. Kini, layanan diperluas dengan pencetakan KTP-el dan KIA menggunakan mesin khusus.
Terkait keamanan keping KTP-el, Marsudi mengatakan setiap keping memiliki nomor register yang tercatat di Dispendukcapil. Selain itu, sistem SIAK juga mencatat identitas petugas yang melakukan pencetakan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....