Muktamar NU Bahas Penjaringan Calon Ketum Secara Berjenjang

  • 29 Agt 2026 16:41 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas skema penjaringan calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara berjenjang. Dalam opsi ini, pengurus cabang dan wilayah akan lebih dulu menyaring sejumlah nama yang dinilai layak, sebelum hasilnya dibahas dan dipilih melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Katib Syuriyah PBNU, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan opsi tersebut muncul dalam pembahasan mengenai evaluasi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Skema berjenjang menjadi salah satu alternatif selain sistem pemilihan secara langsung yang selama ini digunakan.

Dalam mekanisme tersebut, pengurus tingkat cabang dan wilayah memiliki peran pada tahap awal penjaringan. Nama-nama yang berhasil dihimpun kemudian disampaikan kepada AHWA untuk menjadi bahan pembahasan dan proses pemilihan.

“Nama-nama yang sudah terjaring nantinya diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi untuk dibahas. AHWA sebelumnya juga memiliki kewenangan dalam menetapkan dan memilih Rais Aam terpilih,” ujar Asrorun, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Menurutnya, mekanisme penjaringan berjenjang tersebut masih berupa alternatif dan belum menjadi keputusan final. Muktamirin masih membandingkan konsekuensi dari sistem langsung dengan pola berjenjang, termasuk kelebihan dan kekurangan masing-masing.

“Skema ini merupakan alternatif kedua yang baru muncul dalam pembahasan. Karena itu, masih ada diskusi untuk melihat plus dan minus antara opsi pertama dan opsi kedua,” ujarnya.

Keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno Muktamar ke-35 NU. Forum tersebut akan menentukan mekanisme yang akan digunakan.

Asrorun menjelaskan, pembahasan mekanisme pemilihan tidak terlepas dari evaluasi terhadap tata kelola organisasi NU yang telah berjalan selama lebih dari satu abad. Struktur NU sendiri terdiri atas Syuriyah dan Tanfidziyah dengan fungsi yang berbeda.

Syuriyah menjalankan fungsi otoritas keulamaan, sedangkan Tanfidziyah merupakan unsur yang menjalankan fungsi pelaksanaan organisasi. “Dalam struktur NU, otoritas tertinggi berada pada ranah keulamaan, sedangkan untuk menjalankan fungsi organisasi dibentuk Tanfidziyah yang secara bahasa berarti pelaksana,” katanya.

Sementara untuk posisi Rais Aam, Asrorun menyebut tidak terdapat perbedaan pandangan yang berarti. Rais Aam diposisikan sebagai representasi otoritas ulama dan harus memiliki kapasitas keilmuan serta moral keagamaan yang kuat.

“Rais Aam harus memiliki kapasitas sebagai fakih, sekaligus keunggulan moral dan keagamaan. Hal itu diperlukan agar dapat menjadi kompas dalam memandu jalannya organisasi,” ujarnya.

Pembahasan mengenai penjaringan calon Ketua Umum PBNU tersebut menjadi bagian dari evaluasi tata kelola organisasi dalam Muktamar ke-35 NU. Hasil akhirnya akan ditentukan setelah seluruh opsi dibahas dalam forum pengambilan keputusan muktamar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....