Kericuhan Warnai Sidang Tatib Pemilihan Ketum PBNU

  • 30 Agt 2026 15:37 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Jombang - Kericuhan mewarnai Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026. Sejumlah massa berupaya menerobos pintu akses menuju arena sidang setelah muncul perdebatan mengenai aturan masa jeda bagi calon ketua umum yang sebelumnya memiliki jabatan politik.

Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU Bidang Humas dan Publikasi, Muhammad Izzul Islam, membenarkan adanya kericuhan tersebut. Ia mengatakan aksi itu dilakukan oleh sejumlah oknum yang bukan merupakan peserta resmi muktamar.

Kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, setelah pimpinan sidang dan peserta muktamar menyepakati ketentuan pencalonan Ketua Umum PBNU. Salah satu aturan yang menjadi sorotan mengatur calon ketua umum harus tidak lagi aktif dalam partai politik maupun jabatan politik selama sedikitnya satu tahun.

Keputusan tersebut kemudian memicu aksi massa di luar Gedung Serbaguna (GSG) Hasbullah Said. Massa yang diduga merupakan pendukung salah satu bakal calon ketua umum meneriakkan tuntutan pergantian pimpinan sidang dan berusaha masuk melalui akses sisi barat arena.

Aksi massa bahkan sempat menyebabkan barikade pengamanan Banser di pintu masuk jebol. Sejumlah orang yang berada dalam kerumunan juga terlihat mengenakan kaus dengan atribut salah satu bakal calon Ketua Umum PBNU, Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf.

Selain berupaya menerobos area sidang, massa disebut melakukan tindakan yang mengganggu sistem kelistrikan gedung. Kondisi tersebut bahkan sempat memicu kebakaran kecil di sekitar arena utama.

"Tim keamanan kemudian mengambil tindakan dan berhasil memukul mundur massa dari sisi barat tenda arena utama. Kericuhan berlangsung sekitar 30 menit, sebelum akhirnya situasi dapat dikendalikan," kata Muhammad Izzul Islam.

Kericuhan tersebut berkaitan dengan perdebatan mengenai aturan masa jeda atau iddah bagi mantan pejabat politik yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU. Sejumlah peserta sidang mengusulkan agar ketentuan satu tahun dihapus atau dipersingkat menjadi enam bulan.

Sementara itu, peraturan perkumpulan NU menetapkan mantan pejabat politik harus menunggu satu tahun sejak mengundurkan diri atau berhenti dari jabatan politik untuk dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU.

Aturan tersebut menjadi perhatian karena salah satu bakal calon, Gus Yusuf, baru mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.

Perdebatan mengenai ketentuan tersebut tidak mencapai titik temu. Sidang Pleno IV kemudian diskors, sementara hingga sekitar pukul 13.30 WIB massa yang diduga pendukung Gus Yusuf masih melakukan aksi di sekitar pintu akses arena sidang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....