Masa Iddah Politik Jadi Pemicu Kericuhan di Muktamar NU
- 30 Agt 2026 17:31 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - Ketentuan masa iddah politik memicu kericuhan dalam Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Minggu, 30 Agustus 2026. Perdebatan mengenai kewajiban jeda satu tahun bagi calon yang sebelumnya aktif dalam politik, berujung pada aksi massa yang berupaya menerobos akses menuju arena sidang.
Penasihat Panitia Lokal Muktamar ke-35 NU, M. Romahurmuziy, mengatakan Pleno IV membahas tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Pembahasan itu merupakan tindak lanjut keputusan sebelumnya terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum yang ditetapkan melalui voting.
Dalam voting tersebut, 401 dari 552 utusan menyetujui pemilihan Ketua Umum PBNU dilakukan secara tidak langsung melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). "Pleno sekarang sudah masuk pada pembahasan keempat, yaitu pengesahan tata tertib pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum. Tadi malam, mekanisme pemilihan Ketua Umum diputuskan melalui voting. Hasilnya, 401 suara memilih mekanisme pemilihan secara tidak langsung melalui Ahlul Halli Wal Aqdi atau AHWA," katanya.
Menurutnya, persoalan muncul ketika pembahasan tata tertib memasuki persyaratan calon Ketua Umum. Salah satu ketentuannya mengatur masa iddah politik, yakni calon harus sudah berhenti dari partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik sekurang-kurangnya satu tahun.
"Turunan dari anggaran rumah tangga yang sudah disahkan itu seharusnya menjadi dasar penyelesaian tata tertib pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam. Namun, pembahasan berlanjut karena muncul ketentuan mengenai persyaratan calon Ketua Umum, khususnya masa iddah. Artinya, calon harus berhenti dari partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai politik minimal satu tahun," ujarnya.
Romahurmuziy menyebut aturan tersebut menjadi ganjalan karena dinilai dapat memengaruhi peluang salah satu kandidat. Pendukung kandidat yang bersangkutan mempersoalkan ketentuan tersebut karena dalam pembahasan Komisi Organisasi sebelumnya telah muncul keputusan bahwa masa iddah politik tidak diberlakukan.
"Aturan ini memang menjadi ganjalan bagi salah seorang yang disebut sebagai calon Ketua Umum maupun salah seorang calon Rais Aam, meskipun mereka belum resmi menjadi calon. Pendukungnya tidak menerima karena dalam rapat Komisi Organisasi sebelumnya, pimpinan sidang sudah mengetuk palu bahwa tidak ada lagi iddah politik," katanya.
Ia menjelaskan, ketentuan iddah politik sebenarnya tercantum dalam peraturan perkumpulan dan telah diperkuat melalui forum organisasi sebelumnya. Perbedaan kemudian muncul karena sebagian peserta berpegang pada keputusan pembahasan di Muktamar, sementara para kiai dan masyayikh merujuk pada aturan yang telah ditetapkan dalam Mubes dan Konbes. "Ini kemudian menjadi dispute. Peserta mempertanyakan mengapa ketentuan itu kembali dimunculkan, padahal sebelumnya sudah diketuk palu. Sementara secara resmi, iddah politik tercantum dalam peraturan perkumpulan dan telah dikuatkan dalam forum Mubes Nahdlatul Ulama sekitar sebulan lalu," jelasnya.
Menurut Romahurmuziy, sebagian muktamirin berpandangan bahwa Muktamar sebagai forum tertinggi NU memiliki kewenangan untuk menganulir aturan di bawahnya, termasuk ketentuan yang dinilai menghambat pencalonan.
"Para masyayikh dan kiai berpegang pada peraturan perkumpulan yang telah diputuskan dalam Mubes dan Konbes. Sementara muktamirin berpandangan bahwa Muktamar merupakan forum tertinggi, sehingga aturan di bawahnya semestinya dapat dianulir, termasuk aturan yang dianggap menghalangi dalam pembahasan tata tertib pleno keempat," ucapnya.
Ia berharap ketegangan segera mereda agar agenda yang lain tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....