Pleno I Muktamar NU Tetapkan Aturan Pemilihan Pimpinan
- 28 Agt 2026 22:32 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan persidangan dan proses pemilihan pimpinan organisasi. Ketentuan tersebut disahkan dalam Sidang Pleno I, termasuk mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU, ketentuan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), serta syarat kuorum pengambilan keputusan.
Sidang Pleno I berlangsung di Gedung Serbaguna Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jumat, 28 Agustus 2026, dipimpin Prof. Mohammad Nuh. Dalam pleno, peserta mengesahkan jadwal dan tata tertib atau code of conduct persidangan. Aturan itu menjadi acuan pelaksanaan sidang komisi maupun pleno selama rangkaian Muktamar ke-35 NU.
Prof. Mohammad Nuh menegaskan seluruh tahapan persidangan harus mengikuti aturan yang telah disepakati peserta.
“Aturan main ini kita sahkan bersama sebagai pedoman resmi. Seluruh jalannya persidangan komisi maupun pleno dalam Muktamar Ke-35 NU harus berpijak penuh pada prinsip musyawarah mufakat,” kata Nuh.
Salah satu ketentuan yang disepakati berkaitan dengan penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU. Nuh menjelaskan, proses tersebut tidak menggunakan mekanisme pendaftaran formal yang dibuka secara umum. Nama bakal calon akan diusulkan langsung oleh muktamirin dalam forum persidangan.
“Mengenai mekanisme penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU, tata tertib mengatur bahwa usulan nama lahir secara langsung dari aspirasi muktamirin di arena sidang. Tidak ada sistem pendaftaran formal secara terbuka,” jelasnya.
Pleno I juga menetapkan ketentuan mengenai AHWA yang berkaitan dengan proses pemilihan Rais Aam PBNU. Selain itu, peserta mengesahkan syarat kuorum sebagai dasar keabsahan keputusan Muktamar.
“Syarat kuorum tetap berlaku ketat. Seluruh keputusan muktamar baru dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan PCINU yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Katib PWNU Jawa Tengah KH Muhammad Muzamil menilai hasil Pleno I harus ditempatkan dalam kerangka menjaga konstitusionalitas Muktamar ke-35 NU. Menurutnya, AD/ART hasil Muktamar ke-34 menjadi landasan pelaksanaan Muktamar ke-35, termasuk dalam penyusunan pedoman AHWA dan pembentukan kepanitiaan.
“Yang jelas Muktamar ke-35 supaya konstitusional maka dasar hukumnya adalah AD/ART hasil Muktamar ke-34. Termasuk kemarin PBNU mengeluarkan edaran pedoman Ahlul Halli wal Aqdi itu juga didasarkan pada Muktamar ke-34 dan juga panitia yang dibentuk juga berdasarkan Muktamar ke-34,” kata Muzamil.
Ia menegaskan, apabila Muktamar ke-35 nantinya melakukan perubahan atau amandemen AD/ART, ketentuan baru tersebut berlaku setelah muktamar selesai. Dengan demikian, aturan yang sedang menjadi dasar persidangan tidak diubah ketika proses musyawarah tengah berlangsung.
“Kalau ada perubahan amandemen AD/ART tentu berlaku setelah muktamar ini, sehingga kita tidak merubah aturan main di tengah proses musyawarah yang berjalan,” ujarnya.
Muzamil menambahkan, mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU masih akan dibahas lebih lanjut melalui Komisi Organisasi. Hasil pembahasan komisi selanjutnya dibawa ke rapat pleno untuk mendapatkan pengesahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....