BLT DBHCHT Lansia di Kediri Disalurkan Bertahap ke 533 Penerima

  • 30 Jul 2026 21:38 WIB
  •  Kediri

RRI.CO.ID, Kediri – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026 bagi warga lanjut usia (lansia) di Kota Kediri dilakukan secara bertahap. Tahun ini, bantuan tersebut diberikan kepada 533 penerima manfaat yang tersebar di tiga kecamatan dengan nilai Rp1.000.000 untuk setiap penerima.

Penerima bantuan berasal dari Kecamatan Kota, Kecamatan Pesantren, dan Kecamatan Mojoroto. Program ini ditujukan untuk membantu lansia yang masuk dalam kelompok masyarakat rentan agar dapat memenuhi kebutuhan pokok serta kebutuhan dasar lainnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, mengatakan bantuan BLT ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun biaya kesehatan.

"Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp1.000.000. Harapannya, dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, biaya kesehatan, maupun kebutuhan penting lainnya," ujar Imam Muttakin, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat menerima BLT DBHCHT Lansia. Calon penerima harus berusia lebih dari 60 tahun, masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5, serta belum pernah menerima bantuan serupa.

"Calon penerima merupakan lansia berusia di atas 60 tahun, termasuk dalam desil 1 sampai desil 5, dan belum pernah menerima bantuan sebelumnya," katanya.

Imam juga menegaskan, bantuan tidak dapat dicairkan apabila penerima yang telah ditetapkan meninggal dunia sebelum proses penyaluran dilakukan. Sesuai ketentuan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.

"Apabila penerima yang telah diusulkan meninggal dunia sebelum bantuan disalurkan, maka bantuan tidak bisa dicairkan dan dananya dikembalikan ke kas negara," jelasnya.

Meski demikian, apabila penerima tidak dapat hadir saat pencairan, bantuan masih dapat diambil melalui perwakilan. Perwakilan dapat berasal dari anggota keluarga yang masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) maupun pihak lain yang diberi kuasa.

"Bantuan dapat diwakilkan oleh keluarga, tetangga, maupun Ketua RT dengan melampirkan surat kuasa sebagai persyaratan," ungkap Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kediri telah memulai penyaluran BLT DBHCHT Tahun 2026 secara simbolis pada 23 Juli lalu. Penyaluran dilakukan secara bertahap hingga seluruh penerima manfaat yang telah ditetapkan menerima bantuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pada penyaluran simbolis tersebut, bantuan diserahkan kepada 54 penerima manfaat yang terdiri atas lansia dan fakir miskin, serta 10 anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, bantuan juga diantarkan langsung kepada dua penyandang disabilitas berat di Kelurahan Burengan dan Kelurahan Jamsaren.

Penyaluran bertahap tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Kediri dalam memastikan bantuan sosial yang bersumber dari DBHCHT dapat diterima masyarakat yang memenuhi kriteria, sekaligus mendukung pemenuhan kebutuhan dasar kelompok rentan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....