Akses Penjualan Miras Akan Diperketat lewat Raperda Baru
- 28 Jun 2026 17:21 WIB
- Kediri
RRI.CO.ID, Jombang - DPRD Kabupaten Jombang akan memperketat akses penjualan minuman beralkohol melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Salah satu poin yang mengemuka dalam rancangan tersebut adalah pembatasan lokasi penjualan yang hanya diperbolehkan di hotel berbintang, pub, serta restoran berbintang tiga hingga lima, dengan persyaratan yang lebih ketat.
Saat ini, pembahasan raperda masih terus dimatangkan melalui serangkaian konsultasi publik. DPRD melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari akademisi, organisasi mahasiswa, tokoh agama, aparat penegak hukum, pemerintah desa, hingga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), guna menyempurnakan materi regulasi sebelum ditetapkan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan masukan dari berbagai elemen masyarakat menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi agar aturan yang dihasilkan lebih komprehensif dan mudah diterapkan.
"Kami sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai pihak untuk memberikan pandangan. Semakin banyak masukan yang diterima, semakin kuat pula substansi raperda yang sedang kami susun," ujar Kartiyono, Minggu, 28 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah desa turut dilibatkan karena dinilai memahami kondisi sosial masyarakat di wilayahnya masing-masing. Peran tersebut dinilai penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan tetap mempertimbangkan kondisi di lapangan.
"Kepala desa memiliki pemahaman terhadap karakter masyarakat di wilayahnya. Karena itu, keterlibatan mereka diperlukan agar pelaksanaan perda nantinya lebih efektif dan aspirasi masyarakat bisa terakomodasi," katanya.
Dalam draf yang sedang dibahas, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan dilakukan di tiga kategori tempat usaha. Bahkan, lokasi penjualan juga harus memenuhi syarat tertentu, seperti berada minimal satu kilometer dari kawasan permukiman, perkantoran, lembaga pendidikan, pondok pesantren, fasilitas olahraga, maupun fasilitas kepemudaan.
"Tidak hanya lokasi penjualannya yang dibatasi, tetapi juga ada ketentuan mengenai jarak dengan sejumlah fasilitas umum. Tujuannya agar peredaran minuman beralkohol benar-benar dapat dikendalikan secara lebih ketat," jelasnya.
Kartiyono menilai kondisi Kabupaten Jombang yang memiliki jumlah hotel dan restoran berbintang relatif terbatas akan membuat ruang penjualan minuman beralkohol secara legal menjadi semakin sempit. Hal itu dinilai sejalan dengan tujuan utama penyusunan raperda.
"Orientasi kami bukan memperluas ruang penjualan, melainkan justru memperkecil peredaran minuman beralkohol melalui pengaturan yang lebih tegas dibanding sebelumnya," ucapnya.
Menurutnya, draf raperda telah mengalami dua kali penyempurnaan setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat, termasuk lembaga perlindungan anak. Sejumlah ketentuan yang sebelumnya dianggap masih longgar kini diperketat agar tujuan pengendalian dapat tercapai secara optimal.
"Banyak saran yang kami terima selama pembahasan. Karena itu, beberapa substansi dalam draf telah disempurnakan sehingga regulasi ini diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih efektif terhadap peredaran minuman beralkohol," kata Kartiyono.
DPRD Jombang memastikan pembahasan raperda akan terus dilanjutkan hingga seluruh materi dinilai siap untuk disahkan. Apabila nantinya resmi berlaku, peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran, dengan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara kegiatan usaha hingga penutupan permanen bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....