Munas-Konbes NU 2026, Pengelolaan Tambang 100 Persen Milik Organisasi

  • 24 Jun 2026 14:21 WIB
  •  Kediri
Poin Utama
  • Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 menghasilkan rekomendasi pengelolaan tambang 100 persen milik organisasi

RRI.CO.ID, Kediri - Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar (Munas-Konbes) NU 2026 menghasilkan rekomendasi pengelolaan tambang 100 persen milik organisasi.

Hasil rekomendasi ini diputuskan dalam Munas-Konbes NU 2026 selama tiga hari (20-22 Juni 2026), serta menghasilkan sejumlah keputusan. Selain itu, juga membuat rekomendasi strategis yang akan menjadi pijakan organisasi memasuki abad kedua NU.

Dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026, Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, KH Mohammad Nuh, menyatakan, selain rekomendasi tempat Muktamar NU Agustus mendatang, salah satu keputusan yang paling menyita perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang pengelolaan aset tambang.

"Kepemilikan aset tambang harus sepenuhnya berada di bawah perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak diperkenankan adanya kepemilikan oleh individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi," kata Mohammad Nuh.

Untuk itu, jelasnya, pengelolaan tambang diwajibkan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Eksplorasi diperbolehkan, tetapi eksploitasi yang merusak ekosistem dilarang.

"Hasil pengelolaan tambang juga harus didistribusikan untuk kemaslahatan umat. Tepatnya, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting desa dan lembaga pendidikan," kata Mohammad Nuh.

Ia menambahkan, peraturan tersebut juga mengharuskan industri memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang. Misalnya melalui berbagai program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial.

Di sisi lain, Munas-Konbes NU tersebut juga menghasilkan rekomendasi perubahan AD/ART yang akan dibawa ke Muktamar mendatang. Salah satu usulan yang mengemuka adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.

"Nantinya, Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) dapat mengusulkan lebih dari satu nama kader terbaik. Nama-nama tersebut kemudian diserahkan kepada Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) bersama Rais Aam untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat," katanya.

Tak hanya itu, dalam kesempatan ini, juga dibahas terdapat wacana larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU yang menjabat sebagai menteri. Hal ini juga masih memunculkan perbedaan pandangan.

"Pada agenda ini, di bidang keorganisasian sejumlah peserta sepakat bahwa pengurus yang menjadi presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan harian organisasi," ucapnya

Meski demikian, imbuh Mohammad Nuh, status menteri masih menjadi bahan diskusi. Hal ini karena dianggap sebagai jabatan penugasan yang tidak diperoleh melalui proses elektoral langsung.

"Lalu di bidang kebijakan publik, NU memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kami mendukung tujuan program tersebut, tetapi meminta pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran agar lebih tepat sasaran serta memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren," ujarnya.

Adapun Komisi Bahtsul Masail Keagamaan, turut membahas isu digital kontemporer terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Pembahasan ini menyoroti kemungkinan seseorang yang telah bertobat secara sungguh-sungguh, untuk meminta penghapusan jejak digital masa lalunya yang berpotensi menghambat kehidupan di masa depan.

"Dari hasil kajian fikih terkait persoalan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh PBNU setelah pembahasan final selesai dilakukan," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf optimistis, Munas-Konbes NU 2026 ini, menjadi salah satu forum strategis menjelang Muktamar ke-35, yang menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi terbesar di Indonesia ini untuk periode mendatang.

"Pada forum ulama ini, dibahas mulai dari penetapan jadwal Muktamar ke-35, aturan pengelolaan tambang, mekanisme pemilihan pimpinan, hingga kajian fikih mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi sorotan utama," kata Gus Yahya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....